Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Tersangka Penipuan Rumah Syariah

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang tersangka kasus penipuan penjualan rumah syariah yang terjadi tahun 2015 hingga 2019, ditangkap Polda Metro Jaya.

“Ya ada 4 orang yang diamankan salah satunya Direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak dibidang pembangunan syariah, sementra tiga lainya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, pada awak media, Kamis (28/11/2019).

Masih kata Irjen Gatot, para tersangka ini menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa checking BI dan tanpa bungga kredit, hasilnya 270 orang tertipu dengan membeli rumah itu.

Namun hanya 41 orang korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya, jumlah total kerugian Rp 23 miliar.

“Hingga kini pembangunan rumah syariah ini belum ada, sehingga masyarakat menjadi korban,” ungkap Irjen Gatot.

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di lima lokasi yaitu dua perumahan di kawasan Bogor, Satu di Bekasi, dan satu di Bandung, serta satu lagi di Bandar Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui bahwa uang yang didapat digunakan untuk membebaskan lahan di lima lokasi.

Kenyataanya hingga saat ini belum ada yang dibangun perumahan syariah yang dijanjikan para pelaku.

Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran, dan buku tabungan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.