Kejaksaan Agung, Bakal Ada Tersangka Baru Di Kasus Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

“Ya kemungkinan masih ada tersangka baru, lihat saja dalam waktu dekat ini,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pada awak media, di Bandung, Senin (27/1/2020).

Masih kata ST Burhanuddin, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ditanya soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Agung mengatakan penyidik akan mengarah ke TPPU dalam kasus ini.

“Dipastikan ke arah sana (TPPU),” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
(Tim)

Haris Azhar Datangi Kejagung Tanya Aset BLBI Lee Darmawan

Foto: Haris Azhar saat memberikan keterangan pers di Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Lokantaru Foundation Haris Azhar bersama Kurnia Ramadhana Indonesian Corruption Watch (ICW), mendatangi Kejaksaan Agung, guna mempertanyakan pengembalian aset sitaan terpidana kasus Bantuan Likuadasi Bank Indonesia (BLBI) Lee Darmawan, Senin (27/1/2020).

“Ya hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset guna menyampaikan temuan dan juga mempertanyakan ada kasus lama tahun 90 an korupsi yang diikuti perampasan aset,” ujar Haris Azhari di Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Masih menurut Haris, perampasan aset terpidana Lee Darmawan jumlahnya sangatlah fantastis yakni 11 juta meter persegi.

“Dari 11 juta meter persegi aset tanah yang disita, baru 10 juta meter yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia,” ungkap Haris, seperti di kutip Kompas. Com.

Lantas sambungnya ada juga 800 ribu meter persegi aset Lee Darmawan yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun di 800 ribu meter persegi asetnya Lee yang disita tidak terdapat didalam putusan artinya ada didalam Kejaksaan, katanya.

“Terdakwa Lee Darmawan dijatuhi vonis penjara 12 tahun dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 milyar,” papar Haris.

Hal tersebut lanjut Haris, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.

Amar putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
(Tim)

Polisi Dan TNI Amankan Malam Tahun Baru Imlek Di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pengamanan malam Tahun Baru Imlek 2020, Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur SH, Sik, Msi, bersama Danramil 01/Tamansari Mayor Kav Sapta Raharja, dan Wakapolsek Tamansari Kompol Alsyahendra Sik, meyambangi Wihara Dharma Bakti Jalan Kemurnian Petak Sembilan, Tamansari Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).

Kedatangan personel TNI-Polri ini dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan perayaan malam tahun baru Imlek 2020.

Didalam pengamanan perayaan malam tahun baru Imlek 2571, pihak Kepolisian yang dibantu anggota TNI menerjunkan 100 personel guna menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Imlek di kawasan Tamansari, Petak Sembilan, Jakarta Barat.

“Kita kerahkan 100 personel gabungan Polsek Tamansari, TNI dan Brimob,” ungkap AKBP Abdul Ghafur.

Pelaksanaan pengamanan sudah dilakukan sejak pukul 9.00 WIB pagi, tim Gegana sudah menyisir kawasan terutama Vihara Dharma Bakti, untuk memastikan keamanan lokasi.

“Jumlah personel keamanan yang dikerahkan saat ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumya, hingga saat ini situasi kawasan Glodok masih kondusif,” tutup nya.
(Tim)

Penyidik Polri Serahkan Berkas 2 Tersangka Penyerang Novel Pada Kejaksaan

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, diserahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, oleh penyidik Kepolisian.

“Ya berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, Jumat (24/1/2020).

Masih kata Brigjen Argo Yuwono saat ini berkas perkara masih dalam proses pihak Kejaksaan.

“Kita masih menunggu keputusan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya terdapat dua pelaku terduga penyerangan terhadap Novel Baswedan yakni RM dan RB, keduanya diketahui adalah anggota polri aktif.

Keduanya diamankan tim gabungan teknis Kepolisian, di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019).
(Tim)

Polres Jakbar Amankan 4 Pelaku Pencabulan Anak

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat konferensi pers terkait aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Ya benar anggota kami berhasil mengungkap praktek pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berhasil menangkap 4 pelakunya,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat (24/1/2020).

Masih kata Kombes Audie, para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, keempat pelaku ini berinisial Y, RD, I, dan ADS.

Dalam menjalankan aksinya modus tersangka Y, mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran.

“Pelaku juga merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai syarat untuk bisa menjadi pemain figuran, setelah itu pelaku melancarkan aksinya di hotel kawasan Jakarta Barat,” ungkap Audie.

Pelaku ini sudah melakukan aksinya dimulai 14 Februari 2019 hingga sekarang dan diketahui sudah 20 orang menjadi korban adalah anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya yang diketahui orang tua korban sehingga melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

“Tersangka kami amankan ketika mencoba kembali menghubungi korban,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, selain penangkapan tersebut, pihaknya juga mengungkap tersangka lainya dengan kasus serupa diantaranya oleh pelaku RD yang diketahui orang yang dipercaya oleh orang tua korban TE.

“Pelaku bukanya menjaga korban malah mencabulinya,” jelas Arsya.
Lantas terdapat juga tersangka lainya I dan ADS kedua pelaku ini menggunakan media sosial guna melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

“Dua pelaku ini modusnya sama yakni berkenalan di medsos lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban, lanjutnya.

Menanggapi kasus ini Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.
(Elw/Hdr)