Haris Azhar Datangi Kejagung Tanya Aset BLBI Lee Darmawan

Foto: Haris Azhar saat memberikan keterangan pers di Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Lokantaru Foundation Haris Azhar bersama Kurnia Ramadhana Indonesian Corruption Watch (ICW), mendatangi Kejaksaan Agung, guna mempertanyakan pengembalian aset sitaan terpidana kasus Bantuan Likuadasi Bank Indonesia (BLBI) Lee Darmawan, Senin (27/1/2020).

“Ya hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset guna menyampaikan temuan dan juga mempertanyakan ada kasus lama tahun 90 an korupsi yang diikuti perampasan aset,” ujar Haris Azhari di Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Masih menurut Haris, perampasan aset terpidana Lee Darmawan jumlahnya sangatlah fantastis yakni 11 juta meter persegi.

“Dari 11 juta meter persegi aset tanah yang disita, baru 10 juta meter yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia,” ungkap Haris, seperti di kutip Kompas. Com.

Lantas sambungnya ada juga 800 ribu meter persegi aset Lee Darmawan yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun di 800 ribu meter persegi asetnya Lee yang disita tidak terdapat didalam putusan artinya ada didalam Kejaksaan, katanya.

“Terdakwa Lee Darmawan dijatuhi vonis penjara 12 tahun dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 milyar,” papar Haris.

Hal tersebut lanjut Haris, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.

Amar putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.