Kapendam Jaya: POM TNI masih selidiki granat asap monas

dutainfo.com-Jakarta: Terkait asal-usul granat asap yang meledak dan melukai dua anggota TNI di Monas, Jakarta Pusat, masih terus dilakukan investigasi oleh Penyidik Polisi Militer TNI.

“Ya masih dalam investigasi pihak POM TNI,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Zulhandrie, pada awak media (4/12/2019).

Masih kata Kolonel Zulhandrie, selain dari POM TNI, penyelidikan juga dilakukan pihak Kepolisian dan telah dilakukan olah TKP.

Seperti diberitakan ledakan granat asap di kawasan Monas terjadi pada Selasa (3/12/2019) pada pukul 07.15 WIB mengakibatkan dua anggota TNI terluka.

Hingga kini dua anggota TNI yang menjadi korban ledakan granat asap itu masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. (Tim)

Eks Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah yang merupakan terpidana kasus korupsi.

“Ya benar Indra Iriansyah merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejati Jatim, pada Rabu 4 Desember 2019 ditangkap tim Intelijen Kejaksaan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media (4/12/2019).

Masih kata Mukri penangkapan ini merupakan program Tangkap Buronan (Tabur) hingga saat ini sudah 364 tersangka, terdakwa, dan terpidana yang diamankan pihak Kejaksaan.

Eks Kepala BPN Surabaya II, Indra Iriansyah terjerat kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan PT Ketabangkali Elektronik (PT KE) diatas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelola lahan akan tetapi PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI, ungkap Mukri.

Atas perbuatamnya terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.

Sekarang terpidana menunggu proses pemindahan ke Surabaya guna menjalani proses hukumanya, tutup Mukri. (Tim)

TP4 Resmi Dibubarkan Oleh Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) resmi dibubarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Pembubaran TP4 diputuskan dalam rapat kerja Kejaksaan Agung RI di Cipanas, Puncak Jawa Barat sejak Selasa (3/12/2019).

“Resmi dibubarkan tidak ada lagi TP4,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Rabu (4/12/2019).

Masih kata Mukri TP4 P maupun TP4 D semua resmi dibubarkan.
Namun lanjut Mukri meski sudah dibubarkan TP4, pengawasan proyek strategis pemerintah tetap akan dilakukan.

“Pengawasan nantinya akan dikembalikan ke tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Mukri.
Waluapun TP4 sudah dibubarkan, namun substansi pekerjaan tetap melekat pada tupoksi kita dibidang Intelijen, ungkapnya. (Tim)

Jabatan Kajati Dan Kajari Akan Dilelang

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com: Kejaksaan Agung akan melakukan program lelang jabatan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), program tersebut akan diuji coba khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Kita akan melelang jabatan untuk posisi Kajati, dan Kajari se-DKI Jakarta sebagai Pilot Project, namun ini untuk yang memiliki latar belakang Jaksa saja,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat Konpers di Cipanas, Puncak, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019).

Masih kata Jaksa Agung, program dan uji lelang jabatan ini akan dilaksanakan di Jakarta pada 16 Desember mendatang.

Calon akan diuji kemampuannya yang layak dan terpilih akan menduduki jabatan tersebut.

“Syaratnya tentu Jaksa, kalau ada dari instansi lain boleh asalkan jaksa dan harus memenuhi kriteria,” ungkap Burhanuddin.

Program lelang jabatan ini akan terus dilakukan setelah adanya uji coba di DKI Jakarta, nanti akan se Indonesia dilakukan lelang jabatan dan uji publik, tutupnya.
(Tim)

Lagi Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta Ditangkap

Foto: Ilustrasi

dutainfo.com-Jakarta: Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali ditangkap kali ini penangkapan kedua oknum jaksa pada Kejati DKI Jakarta ini dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, setelah sebelumnya KPK menangkap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

Kali ini Tim PAM SDO pada Jam Intelijen Kejagung, mengamankan dua orang pejabat Kejati DKI Jakarta, yakni Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta YRM, dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta FYP.

“Ya pada Senin (2/12/2019) pukul 14.50 WIB Tim PAM SDO Jam Intelijen Kejagung RI mengamankan tiga orang dua jaksa, berinisial YRM dan FYP, sedangkan pihak swasta CH, mereka diduga melakukan pemerasan kepada saksi berinisial MY,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Konpers di Cipanas Puncak, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019).

Masih kata Jaksa Agung Burhanuddin, YRM menjabat Kasi Penyidikan pada Aspidsus DKI Jakarta, dan FYP sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, korban pemerasan yakni MY adalah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani pihak Kejati DKI Jakarta.

“MY selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada oknum jaksa YRM dan FR melalui perantara CH, namun pelapor dimintai sejumlah uang kembali dan sertifikat oleh CH, untuk diserahkan pada tanggal 2 Desember 2019,” ungkap Burhanuddin.

Berdasarkan pemantauan tim PAM SDO telah didapat fakta penyerahan uang oleh MY kepada CH untuk diserahkan pada kedua oknum jaksa YRM dan FR yang dilakukan bertahap.

Sebelumnya penangkapan kedua oknum jaksa pada Kejati DKI Jakarta ini telah beredar dikalangan awak media.

Namun tepat Kejaksaan Agung RI mengelar Rakernas di Cipanas Puncak Jawa Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengelar konferensi pers usai rakernas terkait dua oknum jaksa Kejati DKI Jakarta yang diamankan Tim PAM SDO Intelijen Kejagung RI. (Tim)