Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polres Jakbar

Foto:Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keterangan Pers terkait ungkap kasus narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkobanya, kembali ungkap jaringan peredaran narkoba internasional lintas Jakarta-Bandung.

Dari hasil ungkap kasus petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni FJ,TH,RZ dan MDL beserta 30 kg sabu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan terhadap FJ, lantas dikembangkan dan selanjutnya petugas mengamankan TH di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 700 gram.

“Ya pelaku TH ini berperan sebagai Kurir dan perantara, dia ditangkap di kontrakannya di Palmerah,” ujar Kombes Hengki, pada awak media Senin (6/8/2018).

Masih kata Hengki, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.

Hasilnya petugas kembali menangkap RZ yang diketahui sebagai kurir dan penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan dari RZ 2 tas masing-masing berisi 9 bungkus sabu dan 20 bungkus sabu dengan total berat bruto 29.603 gram, kata Hengki.

Tersangka RZ ini dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.

Tersangka MDL kita amankan di Apartemen Tanjung Duren Jakarta Barat, dia tercatat sebagai warga Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka diketahui PR adalah pengendali seluruh jaringan sabu tersebut, dia (PR) saat ini adalah napi di salah satu Lapas di Jawa Barat.

Kepada petugas PR mengakui mendapat sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita uang tunai Rp 2,3 miliar, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 8 unit hp, buku rekening, jumlah total barang bukti narkotika dan aset sebesar Rp 48 miliar, adapun aset berupa yang diamankan dari rekening yang dikendalikan PR dan MDL, tutup Kombes Hengki Haryadi. (Hdr/tim)

Pamen Polri Yang Bawa Sabu Di Bandara Soeta Sudah Resmi Ditahan

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: AKBP Hartono mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu yang ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

“Ya sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media (5/8/2018).

Masih kata Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terhadap AKBP Hartono. Penyidikan juga dilakukan dalam unsur pidana dan kode etik.

Yang paling terpenting adalah kita proses dulu, nanti kalau berkas pemeriksaan sudah siap pasti kita sampaikan, ungkap Argo.

Sebelumnya diberitakan AKBP Hartono ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta atas kepemilikan narkoba jenis sabu, dia ditangkap saat pemeriksaan kedua oleh petugas pada Jum’at (27/7/2018).

Keberadaan mantan Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono di Jakarta untuk menghadiri pelatihan manajemen penyidikan elektronika di Bareskrim Mabes Polri.

Hingga saat ini proses hukum terhadap AKBP Hartono masih ditangani pihak Polda Metro Jaya (tim)

Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Bekuk Terpidana Korupsi Rp 1,3 T

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,3 triliun, dibekuk oleh Tim gabungan Intelijen Kejagung, Kajari Riau dan Kejati Bali.

“Ya telah ditangkap terpidana Deki Bermana (40) asal Pekanbaru, Karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma, yang telah dipidana 7 tahun,” ujar Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen pada Jamintel Kejagung Yunan Harjaka, pada awak media.

Masih kata Yunan, saat akan dieksekusi yang bersangkutan menghilang, pada akhirnya tim mendapat informasi keberadaan terpidana dan berhasil membekuknya.

Lokasi penangkapan berada di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, pada Sabtu (4/8/2018) siang.

Penangkapan terpidana berdasarkan pada Putusan MA Nomor: 2621K/PID.SUS/2015 tertanggal 24 Agustus 2016, dan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus bahan bakar minyak ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam, ungkap Yunan.

Maka dari itu terpidana Deki Bermana di vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar akan digantikan pidana kurungan badan selama 1 tahun,tutupnya. (Tim)

Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Curi Ban Serep

Foto: Barang bukti ban serep dan Satu unit Mobil Avanza yang disita Polsek Kembangan, Jakarta Barat. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Spesialis pencuri ban serep harus berurusan dengan Polsek Kembangan, Jakarta Barat, MS (32) tak berkutik saat ditangkap di Perumahan Griya Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten.

“Ya pelaku MS ditangkap lantaran terbukti mencongkel ban mobil milik korban Gilbert Hutapea di Jalan Tol Tangerang-Jakarta KM 5 Meruya Utara, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Egman Adnan SH, pada awak media (3/8/2018).

Modus operandi tersangka saat mencongkel ban serep saat korban sedang lengah, ungkap Kompol Egman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, pelaku MS kita amankan beserta barang bukti yakni 1 ban serep truk merk Jetway, 2 batang besi, 1 pelek, dan satu unit Mobil Avanza warna Abu-abu dengan No Pol A 1478 YM beserta STNK, tutur Iptu Dimitri.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan lanjutan, tutupnya (elw/Chand)

Polres Jakbar Kembali Tangkap Pelaku Pemasok Sabu Geng Tenda Orange

Foto: Pelaku Pengedar Sabu 700 gram diamankan tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali ungkap satu pelaku yang diduga pemasok sabu ke geng tenda orange Telukgong Jakarta Utara, pada Kamis (19/8/2018).

Sebelumnya diberitakan seorang pelaku berinisial FJ terlebih dahulu ditangkap tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat, di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ya benar telah ditangkap lagi seorang berinisial T dikawasan Kemanggisan, Jakarta Barat,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, pada awak media, Jumaat (3/8/2018).

Masih kata AKBP Erick dari tanggan tersangka anggota berhasil mengamankan 700 gram sabu.
Tersangka ditangkap dikontrakannya, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakasat Narkoba Kompol Indra, kata Erick.

Sementara Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Indra menambahkan penangkapan pelaku T merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka FJ yang beberapa hari lalu sudah diamankan dan kami mendapatkan barang bukti 500 gram sabu dari tangannya, tutup Kompol Indra. (Hdr/elw)