Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,3 triliun, dibekuk oleh Tim gabungan Intelijen Kejagung, Kajari Riau dan Kejati Bali.
“Ya telah ditangkap terpidana Deki Bermana (40) asal Pekanbaru, Karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma, yang telah dipidana 7 tahun,” ujar Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen pada Jamintel Kejagung Yunan Harjaka, pada awak media.
Masih kata Yunan, saat akan dieksekusi yang bersangkutan menghilang, pada akhirnya tim mendapat informasi keberadaan terpidana dan berhasil membekuknya.
Lokasi penangkapan berada di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, pada Sabtu (4/8/2018) siang.
Penangkapan terpidana berdasarkan pada Putusan MA Nomor: 2621K/PID.SUS/2015 tertanggal 24 Agustus 2016, dan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus bahan bakar minyak ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam, ungkap Yunan.
Maka dari itu terpidana Deki Bermana di vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar akan digantikan pidana kurungan badan selama 1 tahun,tutupnya. (Tim)