Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
dutainfo.com-Jakarta: AKBP Hartono mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu yang ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
“Ya sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media (5/8/2018).
Masih kata Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terhadap AKBP Hartono. Penyidikan juga dilakukan dalam unsur pidana dan kode etik.
Yang paling terpenting adalah kita proses dulu, nanti kalau berkas pemeriksaan sudah siap pasti kita sampaikan, ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan AKBP Hartono ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta atas kepemilikan narkoba jenis sabu, dia ditangkap saat pemeriksaan kedua oleh petugas pada Jum’at (27/7/2018).
Keberadaan mantan Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono di Jakarta untuk menghadiri pelatihan manajemen penyidikan elektronika di Bareskrim Mabes Polri.
Hingga saat ini proses hukum terhadap AKBP Hartono masih ditangani pihak Polda Metro Jaya (tim)