Pelaku Penipuan Hipnotis Ini Pernah Beraksi Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang pelaku modus hipnotis yang mengaku WN Singapura, ditangkap Polda Metro Jaya, dari pengakuan tersangka sudah 11 kali beraksi salah satunya di Jakarta Barat.

“Ya para ketiga pelaku penipuan modus hipnotis diamankan, mereka juga mengakui dari hasil kejahatannya sudah membeli rumah,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi, pada awak media, Jum’at (3/8/2018).

Masih kata AKBP Ade, ketiga pelaku adalah Rudi Melalo, Teddy Setiawan, Dony Dana, ketiganya berhasil diamankan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengaku sudah 11 kali melancarkan aksinya dan salah satunya di wilayah Jakarta Barat, ungkap AKBP Ade Ary Syam.

Modus pelaku adalah mengaku sebagai WN Singapura, menanyakan alamat pada korban Hannah, selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil dan para pelaku membawa korban ke Bank dikawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

Lantas pelaku bilang bisa nukar uang, dan korban sepakat masuk mobil, setelah sampai Bank di Cipulir, kemudian para pelaku menyerahkan uang 14 lembar Dolar Singapura, pelaku bilang uangnya kalau ditukar Rp 140 juta, kata Ade.

Kemudian korban mengambil uang Rp 40 juta dan diserahkan pada parapelaku, dan pelaku memberikan 14 lembar uang palsu itu pada korban.

Untuk pengembangan lanjutan para tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Hdr/tim)

Terungkap Lewat CCTV Pencuri ini Ditangkap Polisi

Foto: Barang bukti yang dicuri pelaku, diamankan Polsek Palmerah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pelaku pencurian berinisial RJC (36) terpaksa harus berurusan dengan Pihak Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pelaku ditangkap berkat rekaman CCTV di rumah Korban Derio Rizki Aldriandra.

“Ya penangkapan ini berkat laporan korban adanya pencurian,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono pada awak media (3/8/2018).

Masih kata Kompol Aryono, penangkapan dipimpin Panit Reskrim Iptu Suyoto dengan cara melihat dari rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, selanjutnya pengejaran terhadap pelaku RJC.

Pelaku berhasil diringkus tidak jauh dari TKP dan barang bukti juga berhasil diamankan, yakni 1 unit jam merk Orient, 1 unit jam merk Seiko, 1 unit HP merk Blackberry, dan satu pasang sepatu kulit warna hitam, ungkap Kompol Aryono.
Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP. (Chand/Hdr)

Dua Oknum Polri Jika Terbukti Peras Warga Bekasi Pasti Dipecat

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kepolisian pastikan akan memecat terhadap dua oknum Polisi jika terbukti secara hukum memeras warga di Bekasi, Jawa Barat.

“Ya kalau terbukti pasti ditindak tegas, pecat dan dibawa ke ranah hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, pada awak media (2/8/2018).

Pihaknya akan melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya tentang fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Mabes Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Apalagi menyebabkan pelanggaran hukum, tegas Brigjen Iqbal.

Sebelumnya diketahui dua oknum polisi, SP dan AG diduga terlibat pemerasan terhadap warga di kota Bekasi, hingga kini kedua masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya.

Kedua oknum tersebut diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (1/8/2018) mereka memaksa korban untuk menstranfer uang sebesar Rp 12.500.000. (Hdr)

Polres Jakarta Barat Amankan Bandar Sabu 500 Gram

Foto: Narkotika jenis Sabu yang diamankan Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/8/2018).

“Ya benar saat ditangkap FJ tak berkutik, tersangka tak bisa mengelak saat anggota menggerebek salah satu hotel di Cengkareng,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media.

Barang haram itu disimpan tersangka di bungkus susu Formula, tersangka ini diduga menjadi pemasok sabu ke kelompok tenda oranye Teluk Gong Jakarta Utara, ungkap AKBP Erick.

Pengintaian pelaku sudah lama kita lakukan, begitu mendapat info A1 langsung kita sergap yang dipimpin langsung Kanit 1 Satnarkoba AKP Indra.

Hasilnya anggota berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram.

Dari hasil pengakuan FJ barang haram itu didapat dari AG di Kawasan Jakarta Timur, hingga kini pihaknya masih memburu pelaku AG, tutup AKBP Erick. (Hdr/elw)

Polres Dan Kejaksaan Negeri Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai 20 miliar

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz SIK dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakbar Putri Ayu Wulandari SH, MH saat pemusnahan barang bukti narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti 10,4 kg narkotika jenis sabu, 10.430 butir ekstasi dan 2 kg daun ganja kering, dilakukan Polres Jakarta Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/8/2018). Bertempat di halaman Mapolres Jakarta Barat.

“Ya barang bukti narkoba senilai 20 miliar ini kita musnahkan dengan berbagai macam cara, untuk sabu dan ekstasi diblender dengan campuran air aki, sedangkan ganja dibakar,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz SIK, pada awak media.

Masih kata Erick narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 tersangka dari 10 LP yang berhasil diungkap.

10 orang tersangka kita jerat Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika.

Pantauan dutainfo.com turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantara Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari SH, MH, Para Kapolsek Se Jakarta Barat, dan Kodim 0503/JB. (Elw/Hdr)