Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi
dutainfo.com-Jakarta: Kasus perkara narkotika terhadap bos pabrik kertas, Gunarko yang ditangkap Polda Metro Jaya saat nyabu dengan seorang teman wanitanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
“Ya pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka sudah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (15/8/2018).
Masih kata Nirwan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum punya waktu 20 hari untuk melimpahkan Kasus ini ke Pengadilan guna menjalani proses persidangan.
Sebelumnya diketahui pengusaha kertas Gunarko ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya disebuah Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (7/4) lalu.
Petugas berhasil mengamankan tas warna biru berisi 4,84 gram narkotika jenis sabu, 1 pil ekstasi, alat hisap sabu, dan handphone.
Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (Hdr/tim)