Imbas OTT Jaksa Kejati DKI, Kejagung Tahan 3 Jaksa Kejati Jateng

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung tengah memproses hukum terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut), terhadap terdakwa Surya Soedarma, kasus dugaan kepabeanan.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo, agar proses hukum bisa dipercepat penyelesain perkaranya.

“Ya kita lengkapi dulu hasil dari pemeriksaan saya juga minta dipercepat, insyallah dalam waktu dekat segera berakhir, berakhir dalam artian perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar HM Prasetyo, Jumat (9/8/2019).

Masih kata Jaksa Agung HM Prasetyo, siapapun yang terlibat harus menanggung akibatnya, tidak akan ada yang ditutupi dan dilindungi, yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Kita sudah melakukan pencegahan, namun kalau ada oknum melakukan perbuatan itulah yang akan ditindak, jadi tidak dibiarkan dan didiamkan setiap ada kesalahan,” ungkapnya.

Kita juga sudah koordinasi dengan KPK sebelum menangkap terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta. Kasus yang ditangani Kejagung merupakan hasil pengembangan dari OTT KPK.

“Kami koordinasi dengan KPK, mereka juga koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegas Prasetyo.

Sebelumya diketahui pihak penyidik Kejagung telah menahan tiga orang jaksa dari Kejati Jateng yakni Aspidsus Kejati Jateng K, MRS sebagai Kasi Penuntutan, dan BC selaku Staf TU.

Diduga kasus tersebut ada kaitan dengan OTT KPK terhadap mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, dan Pengacara Alvin Suherman.

Dimana pengacara Alvin Suherman juga tengah menjadi penasehat hukum terdakwa Surya Seodarma kasus kepabeanan. (Tim)

Maling Motor Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap pencurian kendaraan bermotor beserta barang buktinya, Kamis (8/8/2019).

“Ya benar pelaku yang ditangkap berinisial MR (32) warga Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh SH, Kamis (8/8).

Masih kata Kompol Iver Son, pada saat saksi keluar rumah melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor korban yang saat itu kondisi mesin dalam keadaan hidup, sehingga saksi curiga dan meneriaki pelaku.

Pelaku kabur menggunakan sepeda motor selanjutnya pelaku dikejar dan diteriaki oleh warga setempat.

Beruntung ada anggota Buser yang sedang observasi wilayah dan langsung meringkus pelaku.

“Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sehingga pelaku langsung dievakuasi ke Mapolsek,” ungkap Iver Son.

Selain pelaku petugas juga menyita 1 STNK asli Sepeda Motor Yamaha milik korban, 1 unit kunci kontak, 1 unit Sepeda Motor.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Suap Kejati DKI

Foto:Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar ada tiga saksi mereka diperiksa sesuai kapasitas dari saksi AGW mantan Aspidum DKI Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (7/8/2019).

Masih kata Febri, ketiga saksi yang dipanggil penyidik yakni Hendra Setiawan, Claudia Soedarman dan Herlina Rosilawati selaku Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jaya Tama.

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah menahan mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perisco.

Dimana diketahui mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ditangkap KPK diduga menerima suap Rp 200 juta dari Alvin Suherman dan Sendy Perisco.

Sementara pihak Kejaksaan Agung juga telah menahan beberapa jaksa lainnya terkait kasus suap Aspidum DKI Jakarta yakni Kasi TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Jaksa Arih Wira Suranta. (tim)

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Tanjung Duren

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil menangkap pengangguran yang menjadi Polisi gadungan dan memeras terhadap warga.

Selain menangkap dua orang pelaku polisi gadungan, petugas juga menangkap 1 orang penadah dan barang bukti berupa dua lencana berlogo Korps Lidik Krimsus RI Investigasi serta uang Rp 2 juta, pada Sabtu (3/8/2019).

“Ya benar kami amankan beberap petugas gadungan,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana Sik, pada awak media, Senin (5/8/2019).

Masih kata Kompol Lambe, beberapa waktu lalu korban bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

Pemerasan dilakukan dua tersangka DS dan SN yang mendatangi dan bermaksud memeras di toko minuman yang menjual minuman beralkohol didepan pasar inpres Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kemudian dua tersangka ini menunjukan lencana yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, selanjutnya menanyakan SIUP perdagangan minuman beralkohol, namun dijawab korban SIUP sedang diproses.

Namun tersangka mengancam akan mencabut SIUP tersebut, korban merasa takut kemudian tersangka meminta uang Rp 10 juta agar SIUP tidak dicabut.

Masih sambung Kompol Lambe, korban menyanggupi sebesar Rp 6 juta.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa, menambahkan berdasarkan laporan korban, dirinya bersama anggota langsung menuju lokasi tempat toko minuman tersebut.

“Sesampai dilokasi, anggota langsung menangkap dua orang tersangka dan barang bukti,” ungkap AKP Rensa.

Dari hasil interogasi para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan ancaman pada Hari Minggu 21 Juli 2019, dan berhasil melakukan pemerasan uang tunai Rp 6 juta.

Masih menurut tersangka uang itu dibagikan kepada empat orang yakni DS, SN, AL, dan AW (DPO).

Namun akhirnya petugas dapat menangkap AW selaku penerima uang dari hasil kejahatan.

AW disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan, kami tangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta, untuk AW kita kenakan pasal 480 KUHP, sedangkan tiga lainya kita kenakan pasal 368 KUHP, tutup Rensa. (Hdr/elw)

Kapuspenkum Kejagung: Masih didalami

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, masih memeriksa dan mendalami kasus dugaan penerimaan suap terkait kasus kepabeanan yang ditangani pihak Kejari Semarang dan Kejati Jateng.

Beberapa hari yang lalu pihak tim penyidik Kejaksaan Agung dan KPK telah melakukan penggeledahan dan menyegel ruang kerja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Kusnin, dan tak hanya menyegel ruang Aspidsus saja, tim penyidik juga memeriksa Kajari Semarang dan beberap stafnya.

“Ya benar hingga saat ini masih dilakukan penyidikan oleh tim Kejagung, terkait kasus kepabeanan yang ditangani Kejati Jawa Tengah,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, (2/8/2019).

Ditanya awak media, apakah ada keterkaitan dengan kasus OTT KPK terhadap mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto.

Mukri menjawab hingga kini masih didalami oleh penyidik nanti hasil pemeriksaan seperti apa akan kita sampaikan.

“Masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, perkembangan hasilnya akan disampaikan ya,” ungkap Mukri.

Seperti diberitakan sebelumnya tim Kejagung dan KPK telah melakukan penyegelan ruang kerja Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin dan memeriksa 7 staf Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, termasuk Kajari Semarang.

Diduga penyegelan ini terkait penanganan kasus kepabeanan terdakwa Surya Soedharma, yang merugikan negara Rp 34 miliar.

Informasi yang dihimpun wartawan, kasus ini terkuak adanya pengembangan kasus dari Pengacara Alvin Suherman yang ditangkap KPK saat menyuap mantan Aspidum DKI Agus Winoto, terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dimana pengacara Alvin Suherman juga menjadi pengacara terdakwa Surya Sudharma dalam kasus kepabeanan di Semarang Jawa Tengah.

Sementara sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman, mengatakan pada awak media, kasus ini sedang didalami dan masih dalam pemeriksaan penyidik Pidsus Kejagung, nanti kalau sudah dilaporkan lengkap oleh penyidik akan kita sampaikan.

“Masih diperiksa penyidik, sabar ya, nanti laporan lengkap dari penyidik akan kami sampaikan,” ugkapnya.
(Tim)