Imbas OTT Jaksa Kejati DKI, Kejagung Tahan 3 Jaksa Kejati Jateng

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung tengah memproses hukum terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut), terhadap terdakwa Surya Soedarma, kasus dugaan kepabeanan.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo, agar proses hukum bisa dipercepat penyelesain perkaranya.

“Ya kita lengkapi dulu hasil dari pemeriksaan saya juga minta dipercepat, insyallah dalam waktu dekat segera berakhir, berakhir dalam artian perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar HM Prasetyo, Jumat (9/8/2019).

Masih kata Jaksa Agung HM Prasetyo, siapapun yang terlibat harus menanggung akibatnya, tidak akan ada yang ditutupi dan dilindungi, yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Kita sudah melakukan pencegahan, namun kalau ada oknum melakukan perbuatan itulah yang akan ditindak, jadi tidak dibiarkan dan didiamkan setiap ada kesalahan,” ungkapnya.

Kita juga sudah koordinasi dengan KPK sebelum menangkap terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta. Kasus yang ditangani Kejagung merupakan hasil pengembangan dari OTT KPK.

“Kami koordinasi dengan KPK, mereka juga koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegas Prasetyo.

Sebelumya diketahui pihak penyidik Kejagung telah menahan tiga orang jaksa dari Kejati Jateng yakni Aspidsus Kejati Jateng K, MRS sebagai Kasi Penuntutan, dan BC selaku Staf TU.

Diduga kasus tersebut ada kaitan dengan OTT KPK terhadap mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, dan Pengacara Alvin Suherman.

Dimana pengacara Alvin Suherman juga tengah menjadi penasehat hukum terdakwa Surya Seodarma kasus kepabeanan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.