Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Korupsi PT Danareksa

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada PT Aditya Tirta Renata, penyidik Kejaksaan Agung menyebut ada kerugaian negara Rp 105 miliar.

“Ya benar ada tiga tersangka berinisial RAR, ZNY, dan TR,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Rabu (19/2/2020).

Masih kata Hari, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

“Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sukuritas,” ungkap Hari.

Namun sayang Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono belum membeberkan secara detail kronologis perkara kasus ini.
(Tim)

Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Irigasi Papua

dutaunfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura, berhasil mengamankan terpidana Yosina Troce Insyaf (43).

Terpidana Yosina yang juga menjabat Wakil Bupati di Sarmi, Papua ini diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung di Apartemen Lavenue, Jakarta Selatan.

“Ya benar Kejaksaan Negeri Jayapura dengan didukung Tim Tabur Kejagung dan Tim AMC Kejagung berhasil menangkap terpidana Yosina guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, (18/2/2020).

Terpidana Yosina sempat buron merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp 2,2 milyar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina Troce Insyaf dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kapuspenkum Hari Setiyono juga menambahkan Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
(Tim)

Viral Di Medsos, Polsek Cengkareng Tangkap Pemalak Sopir Truk

Foto: Pelaku pemalak sopir truk saat diamankan Polsek Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial RM alias RN (35), diamankan unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran aksinya memeras sopir truk yang melintas di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Perbuatan aksi yang dilakukan RM sempat viral dibeberapa media sosial.

“Ya benar pelaku sudah kita tangkap, setelah video viral yang dilakukan pelaku,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri, Senin (17/2/2020).

Masih kata Kompol Khoiri, kejadian itu pada Sabtu 15 Februari 2020, kemudian kita tangkap tersangka saat sedang mengamankan melakukan pungli di Jalan Kapuk Kayu Besar, Cengkareng.

Anggota kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius langsung, mengeledah tersangka dan ditemukan sebilah badik yang bergagang kayu didalam tas selempang hitam milik tersangka.

“Tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek Cengkareng guna proses penyelidikan,” ungkap Khoiri.

Kami minta kepada masyarakat agar segera melapor kejadian ke Polisi apabila mengalami tindak pidana pemerasan atau pemalakan, tutupnya.
(Chand/Hdr)

Polsek Tambora Jakbar, Gelar Operasi Hasilnya 9 Orang Diamankan

Foto: Para tersangka yang terjaring operasi cipta kondisi Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka mencegah kejahatan jalanan (Tawuran, geng motor, curas, curat, dan curanmor), Polsek Tambora Jakarta Barat, mengelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran senjata tajam dan narkoba di Jalan Tambora IV, Jakarta Barat, pada Jumat (14/2/2020).

Hasilnya, Polisi menemukan senjata tajam jenis clurit, dua alat sabu (bong) dan ratusan lembar kantong plastik ukuran kecil diduga bekas narkoba (sabu) serta ratusan kantong plastik baru sebagai sarana/alat untuk mengedarkan sabu.

“Dari hasil operasi ini kami berhasil mengamankan sembilan orang, 7 diantaranya pria dan 2 wanita,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh, Jumat (14/2).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan selain barang bukti, polisi pun melakukan tes urine pada sejumlah orang yang diamankan.

“Hasil test urine dua pria berinisial MF (16) dan GP (18) positif Metamfetamine dan Amphetamine sedangkan satu orang wanita positif Benzo (obat keras) berinisial NY (38),” tutup Suparmin. (Elw/Hdr)

Kejati DKI Terima Kembali Berkas Tersangka Penyerang Novel

Foto: Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik Polda Metro Jaya, telah mengembalikan berkas perkara Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette, kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Ya benar penuntut umum telah menerima berkas atas nama RK dan RB yang telah diperbaiki pada 12 Februari 2020,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Nirwan Nawawi, Kamis (13/2/2020).

Masih kata Nirwan, pihaknya masih akan meneliti kembali berkas perkara itu, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materil.

“Jika nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilimpahkan pada Pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, sempat mengembalikan berkas perkara Ronny dan Rahmat, karena dinyatakan kurang lengkap.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya, kemudian mengelar rekonstruksi penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 7 Februari 2020, guna melengkap berkas perkara.
(Tim)