
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada PT Aditya Tirta Renata, penyidik Kejaksaan Agung menyebut ada kerugaian negara Rp 105 miliar.
“Ya benar ada tiga tersangka berinisial RAR, ZNY, dan TR,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Rabu (19/2/2020).
Masih kata Hari, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
“Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sukuritas,” ungkap Hari.
Namun sayang Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono belum membeberkan secara detail kronologis perkara kasus ini.
(Tim)