dutaunfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura, berhasil mengamankan terpidana Yosina Troce Insyaf (43).
Terpidana Yosina yang juga menjabat Wakil Bupati di Sarmi, Papua ini diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung di Apartemen Lavenue, Jakarta Selatan.
“Ya benar Kejaksaan Negeri Jayapura dengan didukung Tim Tabur Kejagung dan Tim AMC Kejagung berhasil menangkap terpidana Yosina guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, (18/2/2020).
Terpidana Yosina sempat buron merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp 2,2 milyar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina Troce Insyaf dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kapuspenkum Hari Setiyono juga menambahkan Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
(Tim)