Kejati DKI Terima Kembali Berkas Tersangka Penyerang Novel

Foto: Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik Polda Metro Jaya, telah mengembalikan berkas perkara Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette, kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Ya benar penuntut umum telah menerima berkas atas nama RK dan RB yang telah diperbaiki pada 12 Februari 2020,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Nirwan Nawawi, Kamis (13/2/2020).

Masih kata Nirwan, pihaknya masih akan meneliti kembali berkas perkara itu, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materil.

“Jika nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilimpahkan pada Pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, sempat mengembalikan berkas perkara Ronny dan Rahmat, karena dinyatakan kurang lengkap.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya, kemudian mengelar rekonstruksi penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 7 Februari 2020, guna melengkap berkas perkara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.