Polres Jakbar Pulangkan Artis Vanessa Angel Negatif Narkoba

Foto: Vanessa Angel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, dipulangkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, karena tidak terbukti menggunakan narkoba hasil tes negatif, begitupun dengan asistennya CL, namun suami Vanessa Bibi dinyatakan positif.

Sebelumnya sempat diberitakan artis cantik Vanessa Angel sempat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait narkoba, Vanessa diamankan bersama suaminya Bibi Ardiansyah beserta asistennya CL, namun setelah dilakukan tes Vanessa bersama asistenya negatif narkoba.

Sedangkan Suaminya Bibi hasil tes positif narkoba.

“Yang pasti VA dan CL pulang, yang positif BB belum kita sampaikan pulang atau tidak, namun masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (17/3/2020).
(Tim)

Lagi Polres Jakbar Tangkap Artis Terkait Narkoba Kali Ini Vanesa Anggel

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru

dutainfo.com-Jakarta: S tuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat kembali mengamankan seorang artis kali ini artis cantik berinisial V A dan suaminya yang kerap dipanggil Bibi serta asistenya turut ditangkap polisi, ketiganya ditangkap terkait narkoba.

“Ya benar V A diamankan bersama suaminya dan asistenya terkait narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (17/3/2020).

Namun Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie belum merinci secara detail kasus narkoba artis V A ini.

Masih diperiksa nanti kalau sudah selesai pasti kita infokan ya,” kata Audie.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, hingga kini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif.

“Jadi bersabar dulu, nanti perkembangan akan kami sampaikan lagi,” tutupnya.
(Elw/Hdr)

Jaksa Agung: Apabila ada jaksa jalan-jalan kembali ngantor

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI dalam mengantisipasi virus Corona telah mempekerjakan sebagian pegawainya untuk bekerja dirumah, namun jika ada jaksa yang menyalahgunakan atau berjalan-jalan akan di kantorkan kembali.

Dalam video conference Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada para jaksa didaerah meminta para jaksa bekerja dirumah dan tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk jalan-jalan.

“Jaksa Agung dalam kesempatan itu meminta para pegawainya yang bekerja dirumah agar tetap dirumah dan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau malah jalan-jalan berlibur, maka yang bersangkutan wajib kembali masuk kerja di kantor,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin (16/3/2020).

Masih kata Hari, Jaksa Agung juga menghimbau agar kegiatan mengumpulkan orang banyak disuatu tempat sementara tidak dilakukan, seperti apel, penyuluhan hukum, dan sosialisasi.

Untuk pegawai yang bekerja dirumah akan dibebaskan dari absen dan tunjangan kerja serta hak-hak kepegawaian tetap dipenuhi.

Selanjutnya kata Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga berpesan agar seluruh jajaran kejaksaan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari virus COVID-19, serta dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Dalam hal ini pihak kejaksaan agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Namun Kejaksaan Agung memastikan untuk pelayanan umum seperti persidangan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pelayanan tilang tetap berjalan seperti biasa.

“Yang bersifat pelayanan umum tetap berjalan,” ungkap Hari.
(Tim)

TNI-Polri Kontak Tembak Dengan KKB Berhasil Sita Senjata KKB

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan TNI-Polri sempat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kali Bua, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua, dan berhasil menyita senjata milik KKB.

“Ya pada tanggal 14 Maret tim tindak Satgas Nemangkawi ada kontak tembak dengan KKB di pos pantau di Bunyamin, disana tim gabungan sempat menemukan 3 busur panah, 5 anak panah, dan 1 Kampak,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Senin (16/3/2020).

Masih kata Brigjen Pol Argo Yuwono, setelah baku tembak tim gabungan TNI-Polri melakukan patroli di daerah Bukit Sanker, Timika, kembali tim menemukan 3 senjata api jenis AK 47, AR 15, dan Thompson.

“Melihat senjata api jenis AR 15 setelah kita cek nomornya, kita identifikasi senpi itu merupakan rampasan oleh KKB sewaktu menyerang Polsek Pirime pada 22 November lalu,” ungkap Argo Yuwono.

Selanjutnya senjata api jenis AK 47 juga merupakan rampasan KKB serta sejumlah amunisinya
Untuk senjata api AK 47 ada magazine dan 11 peluru, senjata ini dirampas KKB saat menyerang pos di puncak jaya pada 4 Januari 2014, tuupnya.
(Tim)

Penyidik Kejagung Berhasil Sita 2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pihak penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita dua mobil mewah merk Toyota Alphard, milik tersangka Heru Hidayat.

Dua mobil mewah itu merupakan hasil penggeledahan dari apartemen di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020).

“Ya benar kemarin ada penggeledahan disuatu tempat, penyidik dapat dua mobil,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada awak media, Jumat (13/3/2020).

Masih kata Febrie, penyitaan aset ini dilakukan guna pengembalian kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.

“Penyitaan aset ini akan berhenti apabila nilainya sudah mencapai kerugian negara,” ungkap Febrie.

Akan tetapi lanjut Febrie, tak menutup kemungkinan penyitaan dilakukan terkait dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka.

“Akan tetapi kalau jumlahnya sampai Rp 16,81 triliun, stop kita, karena kerugian negara sebatas itu, namun tidak tahu kalau TPPU rekan-rekan penyidik ada kepentingan,” katanya.

Sebelumya diketahui pada kasus Jiwasraya, penyidik Kejagung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. (Tim)