Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Kasipem Pada Penuntut Umum

Foto: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakbar saat menerima penyerahan tersangka dugaan korupsi di Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris, berinisial TPU mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (1/7/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dihadiri oleh tersangka TPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A. Arianto melalui Kasi Pidsus Reopan Saragih mengatakan terhadap tersangka TPU akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba Salemba selama 20 hari kedepan, dan sudah kita serahkan pada Penuntut Umum serta telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya dalam waktu dekat Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

“Hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil oleh Penuntut Umum,” ungkap Reopan.

Sebelumya diberitakan tersangka TPU mantan Kasipem Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.

Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan tersangka TPU dilakukan pada 12 Juni 2019, saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan guna meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P (suami saksi), yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM cabang Simpruk.

Selanjutnya tersangka akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat tersangka meminta bagian 35%.

Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkam sejumlah uang ke rekening tersangka.

Tersangka TPU disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hdr)

Kodim 0503/JB, Kejari Dan Walkot Jakbar Pagi-Pagi Datangi Polres

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi, bersama Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat HUT Bhayangkara ke-74 di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Ada apa pagi-pagi Kodim 0503/Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat, datangi Mapolres Jakarta Barat, pada Rabu (1/7/2020).

Terlihat personel Kodim 0503/JB berpakaian dinas tempur (Pdl) loreng masuk ke halaman Mapolres Jakarta Barat.

Ternyata beberapa personel Kodim 0503/JB dipimpin langsung Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono datang memberikan kejutan pada Hari Bhayangkara ke-74.

Selain Dandim 0503/JB, tampak Kajari Jakarta Barat Bayu A, dan Wakil Walikota Jakarta Barat M Zein, turut memberikan kejutan di Hari Bhayangkara ke-74.

Ketiga pejabat Jakarta Barat itu langsung diterima Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru bersama perwira staf dan jajarannya.

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono menyampaikan setelah apel pagi tadi di Makodim 0503/JB seluruh Perwira, anggota dan PNS Kodim langsung menyambangi Polres Jakarta Barat, guna memberikan kejutan atas HUT Bhayangkara ke-74.

“Namun kegiatan ini tetap menjaga kesehatan dengan menggunakan masker, dan tetap menjaga physical distancing,” ungkap Kolonel Valian.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menyambut dengan rasa bangga dan haru atas kejutan dari Dandim 0503/JB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

“Terimakasih atas perhatian dan kedatangan rekan-rekan semua di HUT Bhayangkara ke-74 ini,” kata Kombes Audie.

Kajari Jakarta Barat Bayu A dalam kesempatan itu mengucapkan selamat atas HUT Bhayangakara ke-74 semoga Polri semakin dicintai rakyat.

Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 kali ini mengambil tema Kamtibmas Kondusif Masyarakat Produktif.
(Hdr)

Terkait Dugaan Korupsi Tekstil Kejagung Periksa Direktur Mutiarabusana

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung periksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert guna menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil.

Sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa empat pejabat bea dan cukai serta satu orang pihak swasta.

“Ya benar tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang pejabat bea dan cukai serta Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impotasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, seperti dilansir antaranews.com, Selasa (30/6/2020).

Masih kata Hari, adapun keenam pejabat bea dan cukai yang menjalani pemeriksaan oleh tim penydik Kejagung RI yakni Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriyansah, dan Kabid II KPU Bea dan Cukai Batam M Munif.

Adapun saksi lainya yakni Kasi Intelijen II KPU Bea dan Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Randuk Marito Siergar dan Ramadhan Utama sebagai pemeriksa barang pada KPU Bea dan Cukai Batam.

“Semua saksi diperiksa tim penyidik guna mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempuyai pengeculian tertentu dengan barang importasi lainya,” kata Hari Setiyono.

Sebelumya diberitakan Kejaksaan Agung telah menetapkan empat pejabat Bea dan Cukai Batam serta satu orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020.

Lebih lanjut Hari, mengungkapkan keempat pejabat Bea dan Cukai Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam berinisial MM, selanjutnya HAW, KA dan DA adalah Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam dan pihak swasta IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

“Keempat pejabat Bea dan Cukai Batam itu diduga bersekongkol dengan IR guna mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Kasus ini bermula setelah tim penydik Kejaksaan Agung telah menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen Bea dan Cukai.
(Tim)

Kepala Staf TNI AL Sambangi Kejaksaan Agung RI

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI disambangi Kepala Staf TNI AL (KASAL), kunjungan kerja ini sekaligus memperkuat koordinasi kasus pidana pelayaran.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, menerima langsung kunjungan kerja KASAL Laksamana TNI Yudo Margono beserta pejabat TNI AL lainya.

Kunjungan kerja ini sekaligus memperkenalkan diri KASAL Laksmana TNI Yudo Margono sebagai KASAL yang baru, dan meningkatkan koordinaso dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut khususnya dalam penegakan tindak pidana pelayaran yang menjadi tanggung jawab TNI AL.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja KASAL dan Para Pejabat TNI AL yang sudah berkenan dan silahturahmi ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Burhanuddin, Selasa (30/6/2020).

Masih kata Jaksa Agung Burhanuddin bahwa Kejaksaan Agung siap berkoordinasi dengan penyidik TNI Angkatan Laut terkait kasus pidana pelayaran.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menambahkan, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan terimakasih atas penerimaan Jaksa Agung RI beserta jajaranya yang sudah meluangkan waktu untuk menerima kunjungan kerja dan silahturahmi dari TNI AL.
(Tim)

Pemasok Sabu Ke Artis RI Ditangkap Polres Jakbar

Foto: ist

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan pemasok sabu ke artis Ridho Ilahi berinisial AK, selain itu polisi juga menangkap jaringan pengedar sabu kepada AK.

“Tersangka AK penyuplai sabu kepada RI kami amankan di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar ditangkap di Depok Jawa Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, pada awak media, Selasa(30/6/2020).

Masih kata Kompol Ronaldo, setelah menangkap AK sebagai penyuplai sabu kepada Ridho, kami juga menangkap pengedar narkobanya.

“Kemana tempat kru memesan sabu sudah kita amankan. Kegiatannya kemarin dilakukan di dua tempat, pertama tersangka AK itu merupakan kru kami tangkap di Bandung, selanjutnya kami kembangkan ke pengedarnya dan kami amankan di Depok Jawa Barat,” ungkap Ronaldo.

Kami masih melakukan pendalaman apakah Ridho dan AK bertransaksi di lokasi syuting, mengingat keduanya bekerja disalahsatu production house (PH).

“Kami juga melakukan pemeriksaan tes rambut kepada Ridho,” kata Ronaldo.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat mengamankan artis Ridho Ilahi dirumahnya kawasan Cibubur pada Sabtu (27/6) malam, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan Ridho, petugas juga berhasil menyita sejumlah narkotika jenis sabu. (Elw/Hdr)