dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung periksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert guna menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil.
Sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa empat pejabat bea dan cukai serta satu orang pihak swasta.
“Ya benar tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang pejabat bea dan cukai serta Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impotasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, seperti dilansir antaranews.com, Selasa (30/6/2020).
Masih kata Hari, adapun keenam pejabat bea dan cukai yang menjalani pemeriksaan oleh tim penydik Kejagung RI yakni Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriyansah, dan Kabid II KPU Bea dan Cukai Batam M Munif.
Adapun saksi lainya yakni Kasi Intelijen II KPU Bea dan Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Randuk Marito Siergar dan Ramadhan Utama sebagai pemeriksa barang pada KPU Bea dan Cukai Batam.
“Semua saksi diperiksa tim penyidik guna mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempuyai pengeculian tertentu dengan barang importasi lainya,” kata Hari Setiyono.
Sebelumya diberitakan Kejaksaan Agung telah menetapkan empat pejabat Bea dan Cukai Batam serta satu orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020.
Lebih lanjut Hari, mengungkapkan keempat pejabat Bea dan Cukai Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam berinisial MM, selanjutnya HAW, KA dan DA adalah Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam dan pihak swasta IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
“Keempat pejabat Bea dan Cukai Batam itu diduga bersekongkol dengan IR guna mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.
Kasus ini bermula setelah tim penydik Kejaksaan Agung telah menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.
Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen Bea dan Cukai.
(Tim)