Foto: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakbar saat menerima penyerahan tersangka dugaan korupsi di Kejari Jakbar.
dutainfo.com-Jakarta: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris, berinisial TPU mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (1/7/2020).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dihadiri oleh tersangka TPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A. Arianto melalui Kasi Pidsus Reopan Saragih mengatakan terhadap tersangka TPU akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba Salemba selama 20 hari kedepan, dan sudah kita serahkan pada Penuntut Umum serta telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya dalam waktu dekat Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
“Hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil oleh Penuntut Umum,” ungkap Reopan.
Sebelumya diberitakan tersangka TPU mantan Kasipem Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.
Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan tersangka TPU dilakukan pada 12 Juni 2019, saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan guna meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P (suami saksi), yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM cabang Simpruk.
Selanjutnya tersangka akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat tersangka meminta bagian 35%.
Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkam sejumlah uang ke rekening tersangka.
Tersangka TPU disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hdr)