Polda Metro Jaya Amankan WN Prancis Cabuli 305 Anak

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers terkait penangkapan WNA asal Prancis yang mencabuli 305 anak dibawah umur

dutainfo.com-Jakarta: Warga Negara Asing Prancis FAC (65), diamankan Polda Metro Jaya pasalnya mencabuli 305 anak selama menetap di Jakarta, setelah melakukan aksi bejadnya FAC, memberikan uang mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

“Ya benar anak yang bersedia disetubuhi juga diberi imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Masih kata Irjen Nana, penyidikan menyimpulkan ada 305 korban pencabulan FAC beradasarkan data video yang tersimpan dalam laptop tersangka FAC.

“Ada 305 orang berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film, ada seluruh data yang mereka videokan ada video tersembunyi.

Dia simpan didalam kamar ketika akan melakukan actionnya,” ungkap Nana.

Selain itu penyidik berhasil mengidentifikasi 17 korban pencabulan FAC.

“Ada 17 korban yang berhasil kami identifikasi sementara,” kata Nana.

Jadi korban sementara yang bisa diidentifikasi tidak hanya di tahun 2020, karena yang bersangkutan keluar-masuk Indonesia, ada 17 orang korban sementara ini.

Modus pelaku kepada korbanya mengaku sebagai fotografer dan menawari korbannya sesi pemotretan dengan diiming-imingi dijadikan fotomodel.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan tersangka di hotel yang ditempatinya.

Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui saat melakukan aksinya selalu direkam secara visual, kamera disembunyikan di kamar hotel.

Sementara Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama saat dihubungi membenarkan penangkapan ini.

“Ya benar saat ini perkara sudah ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Wakapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat. (Tim)

Sudin Perhubungan Jakbar Tindak Tegas parkir Liar Yang Menganggu

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan parkir liar di sejumlah titik di Jakarta Barat, salah satunya di Jalan Puri Wangi Kembangan, Jakarta Barat, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, tindak tegas kendaraan yang parkir liar dan menggangu lalu lintas Jalan.

“Ya hari ini kita bergerak menertibkan parkir liar di Jl Puri Wangi,” ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, pada awak media, Rabu (8/7/2020).

Masih kata Erwansyah penertiban kita lakukan secara humanis namu tetap tegas, kedepanya apabila kedapatan terulang kembali akan kita berikan sanksi tegas bagi pelanggan parkir liar.

“Sudin Perhubungan Jakarta Barat menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tertib dan tidak parkir di Jalan Puri Wangi, Kembangan Jakarta Barat,” tegasnya.

Kami akan berkoordinasi dengan Polisi Lalu Lintas Jakarta Barat, guna menertibkan parkir liar.

Kami juga akan tetap memantau setiap hari, terkait parkir liar di Jakarta Barat, tutupnya.
(Tim)

Jampidum Kejagung: Sel ama Covid-19 sidang online Pidum ada 176.912 perkara

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Sunarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ada 176.912 perkara persidangan online tindak pidana umum selama pandemi Covid-19 digelar di seluruh Indonesia, hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Sunarta, Rabu (8/7/2020).

“Sidang online pidana umum telah berlangsung 176.912 kali persidangan keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum dan masyarakat,” ujar Sunarta, dalam seminar virtual, Rabu (8/7).

Masih kata Sunarta, persidangan online digelar merujuk instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Covid-19 dilingkungan Kejaksaan RI.

Selanjutnya mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan saat pandemi Covid-19.

Dua instruksi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para Jaksa dilingkungan Kejaksaan RI untuk melakukan sidang via teleconference.

“Kebijakan itu juga diperkuat dengan adanya perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementrian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan (tatap muka) lanjut Jampidum Sunarta.

Namun demikian, Sunarta menjamin pelaksanaan persidangan online tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada KUHAP.

“KUHAP menjadi pegangan selama persidangan online,” kata Sunarta.

Rekapitulasi data persidangan online terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020, tutupnya.
(Tim)

Ini Kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Terkait Uji Lab Artis Ridho (Hukrim)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium barang bukti jenis sabu dan rambut milik artis Ridho Ilahi, pada Rabu (8/7/2020).

“Ya benar kami telah menerima hasilnya uji barang bukti sabu milik Ridho dinyatakan positif Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, pada awak media, Rabu (8/7).

Masih kata Kompol Ronaldo, Ridho menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram.

“Hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan Ridho kalau dia sebagai pengguna sabu,” ungkap Ronaldo.

Dia kan mengakui sebagai pengguna kami langsung lakukan tes urine hasilnya negatif, maka untuk memastikan lagi kami tes rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga.

Saat diamankan petugas berhasil menyita sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap sabu.

Polisi mengenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Hingga kini Ridho masih kami tahan guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan,” tutup Ronaldo. (Hdr/Elw)

Puspom TNI Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Babinsa Kepada Odmil II-07 Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka pembunuhan Babinsa Koramil 02/Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda RH Saputra, diserahkan pada Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur oleh penyidik Polisi Militer TNI AL dan Polisi Militer TNI AD.

Penyerahan berkas perkara tersebut langsung diserahkan oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, pada Selasa (7/7/2020).

“Penyidik Pom TNI AL dan Pom TNI AD telah melakukan penyidikan dan mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian sebenarnya, hasil penyidikan inilah yang hari ini kami serahkan ke Oditur Militer guna dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” ujar Mayjen TNI Eddy.

Berkas perkara tersebut diterima langsung Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang.

Sementara Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan apabila sudah lengkap memenuhi syarat, maka kami akan melakukan pengolahan, namun apabila belum lengkap maka akan kami kembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi kembali.

“Yang jelas hari ini kami mulai penelitian berkas tersebut,” ungkapnya.

Namun kami juga masih menunggu surat penyerahan perkara dari Perwira penyerah perkara tanpa surat itu, pengadilan belum bisa digelar.

“Apabila Perwira Penyerah Perkaranya tidak menyerahkan anggotanya untuk diadili yan tidak bisa dia diadili untuk peradilan militer, kata Kolonel Faryatno.

Sebelumnya diberitakan Babinsa Koramil 02/Tambora, Jakarta Barat Serda RH Saputra tewas saat melerai keributan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat.

Penusukan terhadap Serda Saputra melibatkan 3 orang anggota TNI, pelaku utama Letda Marinir RW, sedangkan dua tersangka lainya yakni Sertu H dan Koptu S.

Adapun keterlibatan pelaku dari warga sipil sudah diamankan dan perkaranya ditangani Polres Jakarta Barat.
(Tim)