Jampidum Kejagung: Sel ama Covid-19 sidang online Pidum ada 176.912 perkara

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Sunarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ada 176.912 perkara persidangan online tindak pidana umum selama pandemi Covid-19 digelar di seluruh Indonesia, hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Sunarta, Rabu (8/7/2020).

“Sidang online pidana umum telah berlangsung 176.912 kali persidangan keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum dan masyarakat,” ujar Sunarta, dalam seminar virtual, Rabu (8/7).

Masih kata Sunarta, persidangan online digelar merujuk instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Covid-19 dilingkungan Kejaksaan RI.

Selanjutnya mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan saat pandemi Covid-19.

Dua instruksi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para Jaksa dilingkungan Kejaksaan RI untuk melakukan sidang via teleconference.

“Kebijakan itu juga diperkuat dengan adanya perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementrian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan (tatap muka) lanjut Jampidum Sunarta.

Namun demikian, Sunarta menjamin pelaksanaan persidangan online tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada KUHAP.

“KUHAP menjadi pegangan selama persidangan online,” kata Sunarta.

Rekapitulasi data persidangan online terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.