Jaksa Pinangki Dicopot Jabatannya Terkait Foto Bareng Tjoko Tjandra

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, mencopot jabatan struktural Jaksa Pinangki Sirna Malasari, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Jaksa Pinangki diketahui telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin pimpinan sebanyak 9 kali, diduga bertemu dengan Tjoko Tjandra dan Anita Kolopaking (beredar di media sosial).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi telah menjatuhkan saksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dicopot dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin.

Sanksi berupa pencopotan jabatan tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

“Ya Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pencopotan dari jabatan struktural atau di nonjobkan kepada Jaksa Pinangki, ujar Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

Jaksa Pinangki diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, mengklarifikasi terhadap Jaksa Pinangki, dan diketahui Pinangki, melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali dan tanpa adanya izin dari pimpinan, serta diduga bertemu dengan Tjoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga menambahkan bahwa pertemuan antara Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna dan Pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopaking, tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan Nanang Supriyatna, yang sempat beredar di media sosial.

Jadi Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna, telah menerima tamu seniornya datang bertamu ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Tjandra,” tegasnya. (Tim)

Kejagung Mutasi Pejabat Eselon III diantaranya Kajari Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Guna penyegaran organisasi Kejaksaan Agung RI, melakukan mutasi pejabat setingkat eselon III, dimulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten, Koordinator Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Sub Direktorat.

Mutasi dilingkungan Kejaksaan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 tentang Pemberhentian dan Penganngkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 28 Juli 2020.

Dari 149 pejabat eselon III yang dimutasi terdapat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho A, dimutasi sebagai Kepala Sub Direktorat Pertahanan dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, sedangkan penggantinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yakni Dwi Agus Arfianto yang sebelumya menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Wagiyo juga dimutasi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Diketahui mutasi ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono ini merupakan hasil Rapim pada 17 Juli 2020 yang lalu.
(Tim)

Pengacara Djoko Tjandra Jalani Pemeriksaan Di Kejagung RI

Foto: Pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopaking (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait pertemuan yang viral di media sosial antara pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, pemeriksa pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, memeriksa pengacara Anita Kolopaking.

Pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopaking, ini dicecar 14 pertanyaan saat diperiksa di Jamwas Kejagung RI, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Anita mengaku saat diperiksa ditanyai seputar pertemuan dengan Kajari Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.

“Ya Alhamdulilah sudah dijawab dengan baik dan semua sudah terjawab dengan pemeriksaan ini dan Insya Allah semua berjalan baik juga,” ujar Anita Kolopaking setelah menjalani pemeriksaan.

Masih kata Anita, pertemuan dengan Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna adalah hal yang biasa, Pak Nanang adalah mitra, beliau Jaksa, saya adalah profesi sebagai Advokat pertemuan ini hal biasa.

“Pertemuan itu hanya menanyakan ihwal jadwal sidang peninjauan kembali Djoko Tjandra yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Jadi hal pertemuan dengan pak Nanang hal buat kami hal biasa saya menanyakan soal persidangan, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apa sih, katanya.

Pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI ini terkait pertemuan antara Anita Kolopaking dan Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang sempat viral di media sosial.

Sebelumya diberitakan terkait pertemuan Anita dan Nanang ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta pada 16 Juli 2020, namun pemeriksaan diambil alih pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Operasi Patuh Jaya Di Jakarta Barat Polisi Tilang 287

Foto: Operasi Patuh Jaya 2020 (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu empat hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, petugas kepolisian telah menilang 287 pengendara diwilayah Jakarta Barat.

“Ya dalam waktu empat hari tercatat sebanyak 287 pengendara ditilang,” ujar Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta, Senin (27/7/2020).

Masih kata Kompol Purwanta, sebanyak 591 orang pengendara yang terbukti melanggar lalulintas diberikan surat teguran.

“Pelanggaran paling banyak empat hari ini masih didominasi kendaraan lawan arus,” ungkapnya.

Selain itu juga kami menindak 33 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Untuk pelanggaran stop line Satlantas Jakarta Barat telah menindak 14 pengendara.

Sebelumya diberitakan Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh selama 14 hari mendatang.
(Tim)

Judi Koprok Ditangkap Tim Pemburu Preman Polres Jakbar

Foto: Tim Pemburu Preman Polres Jakbar saat mengamankan perjudian koprok

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, mengerebek arena perjudian dadu koprok di Kembangan Jakarta Barat.

Dari hasil pengerebekan itu tiga pelaku berhasil diamankan petugas.

Kasat Samapta Polres Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan ketiga pelaku terduga perjudian yang diamankan berinisial DM (36), RU (43), dan SY (58).

“Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti 1 unit meja bertuliskan angka-angka, 2 unit motor, 3 unit kocokan dadu, KTP tersangka, 1 tas surat-surat pengadaian, 1 dompet, uang Rp 9, 133.000 dan 2 unit ponsel,” ujar AKBP Agus, Minggu (26/7/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pihaknya menerima penyerahan pelaku perjudian.

“Ya benar saat ini para pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Penangkapan perjudian koprok ini berkat adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut ada perjudian koprok.

Selanjutnya Tim Pemburu Preman yang dipimpin Ipda Saman langsung melakukan pengerebekan.

Selain mengamankan tiga pelaku Tim juga mengamankan barang bukti dan diamankan ke Polres Jakarta Barat.

Para pelaku diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Elw/Hdr)