Kapolres Jakbar Perintahkan Provost Operasi Pendisiplinan Internal

Foto: Anggota Provost Polres Jakbar saat memakaikan masker kepada anggota Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Polri akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas kepolisian se Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid 19.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru S.I.K mengatakan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

“Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personel Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ini dimulai dari internal personel kepolisian khususnya personel Polres Jakarta Barat hingga jajaran kebawahnya,” ujar Kombes Audie. Rabu (19/8/2020).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internalnya, Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Jakarta Barat dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperi diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penutupan dan penghentian sementara penyelengara usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 diwilayah hukum Polres Jakbar.
(Elw/Hdr)

Penyidik Kejagung Tahan Kajari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepsek

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama, selain TimKajari HS penyidik juga menahan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Selasa (18/8/2020).

Masih kata Hari, diduga ketiga tersangka meminta uang kepada puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah tahun anggaran 2019, total uang yang diterima diperkirakan Rp 650 juta.

“Masing-masing Kepala Sekolah ada yang diminta Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Hari.

Untuk ketiga Jaksa tersebut sudah dilakukan penahanan dan sudah dicopot jabatannya.

Kasus ini sempat membuat heboh, karena sempat diketahui 63 Kepala Sekolah kompak mengundurkan diri, pengunduran diri para Kepala Sekolah ini sebagai bentuk protes akibat tindak pemerasan.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar Ambil Tilang Tak Harus Datang Ke Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dipadati ribuan orang guna mengurus tilang pada Jumat (14/8/2020), pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sangat menyayangkan apa yang dilakukan ribuan warga untuk antre hanya mengambil tilangan dalam waktu yang bersamaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan dalam dua Minggu lalu ada gelar Operasi Patuh Jaya, sedangkan Minggu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19.

Maka dengan demikian, sidang Jumat yang lalu dikumpulkan jadi satu hari ada total 11 ribu pelanggar di Jakarta Barat.

Namun didalam pengurusan tilang ribuan warga antre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga Jalan Raya dan sempat membuat lalu lintas padat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edi Subhan juga sangat menyayangkan para pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang dalam satu hari secara bersamaan, padahal didalam pengurusan tilang pelanggar tak harus datang ke Kejari Jakarta Barat, bisa lewat tilang daring.

“Bisa lewat daring nantinya pelanggar tinggal mengakses laman web Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau mengunduh aplikasi informasi denda tilang di Playstore,” ujarnya.

Masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat dendanya, dan akan mengetahui angka denda tilang, nah selanjutnya masyarakat bisa datang ke Kantor Pos terdekat guna memberikan slip denda ke petugas pos, nantinya petugas pos akan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kata Edi.

Setelah selesai lanjut Edi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.

Selain itu Edi juga menghimbau kepada masyarakat bahwa didalam pengambilan tilang tak harus di hari Jumat seperti yang tertera didalam surat tilang, dan masyarakat tak perlu khawatir didalam pengambilan STNK dan SIM yang ditilang karena jangka pengambilan barang bukti STNK dan SIM adalah dua tahun.

Namun lewat dua tahun kami tidak lagi melayani pengambilan tilang itu.(Tim)

Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap Polsek Tambora Jakbar

Foto: Salah satu pelaku Pengganjal ATM saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap dua orang pelaku Pengganjal mesin ATM di Indomaret, Jalan KH Mansyur Tanah Sereal, Jakarta Barat pada, Jumat (7/8/2020).

“Ya benar anggota kami berhasil menangkap dua orang pelaku Pengganjal ATM di Indomaret Jalan KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Sabtu (15/8/2020).

Masih kata Iver Son, pada saat anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Ipda Gusti Astawa melakukan observasi wilayah mencurigai kendaraan Avanza terpakir di minimarket.

“Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjal ATM,” ungkap Iver Son.

Saat bersamaan selang tak berapa lama kemudian datang korban yang inggin mengambil sejumlah uang di ATM saat korban memasukan ATM nya tiba-tiba tidak bisa keluar terganjal.

Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura membantu korban, sedangkan pelaku lainya mengecoh korban hingga tak sadar ATM miliknya sudah tertukar sama pelaku.

Ketika korban sadar ATM bukan miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan.

Sementara Kanit Reskrim AKP Suparmin menambahkan saat keributan anggota kami yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan 2 pelaku berinisial Ws (36), dan Si (34) sedangkan 3 pelaku lainya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri setelah melihat kawanya diamankan polisi dan warga sekitar.

“Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya, untuk dua pelaku yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Serahkan Tio Pakusadewo Ke Kejati DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara artis Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, selain berkas, penyidik juga mengirim tersangkanya dan barang bukti, pada Kamis (13/8/2020).

“Ya benar berkas sudah P21 (lengkap) yang bersangkutan Tio Pakusadewo dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada awak media, Jumat (14/8/2020).

Masih kata Yusri, nantinya Tio Pakusadewo segara akan menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya, dan kasus itu sekarang menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

“Kasus itu sudah kewenangan pihak Kejaksaaan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan artis Tio Pakusadewo ditangkap dirumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 14/4/2020.

Berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 18 gram ganja dan alat hisap sabu, sebelumnya artis Tio Pakusadewo juga pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama pada tahun 2017.
(Tim)