Anak Dan Ibu Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Anak dan ibu saat diamankan Unit Satresnarkoba Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Unit I Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49) pemilik narkoba jenis ganja yang dimasukan ke dalam botol minuman keras di Perumahan Serena Hills Blok V/82 Jalan Karang Tengah Raya No 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan awalnya anggota Unit I narkoba Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan Iptu Anggoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemilik narkoba disana.

“Petugas kami datang kerumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi sekurity perumahan sebagaimana etika masuk ke Perumahan,” ujar Kombes Audie, Kamis (13/8).

Saat petugas sampai didepan rumah pelaku, AM kaget yang datang adalah anggota polisi dan ia berlari keatas rumahnya.

“Sebagai anggota yang sedang memburu pelaku kejahatan narkoba, tentu melakukan tindakan termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” terangnya.

Akan tetapi lanjut Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie, M justru membela anaknya dengan menuduh anggota Unit I Polres Jakarta Barat, sebagai polisi gadungan. Padahal anggota sudah menunjukan surat penangkapan dan juga sudah sesuai SOP.

“M juga melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stik baseball hingga mengalami memar di bagian kepala,” ungkapnya.

Kami sudah melaporkan penganiayaan ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ucap Audie.

Sementara Kasat Nerkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, menambahkan dari hasil uji laboratorium bahwa ganja tersebut positif mengandung THC atau ganja.

“Seperti tadi dikatakan Pak Kapolres sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan nantinya pelaku akan ditangani perkaranya,” ujar Ronaldo.

Kompol Ronaldo juga berharap dukungan dari masyarakat agar Polres Jakarta Barat bisa terus melakukan pemberantasan narkoba dengan tidak memandang bulu, tutupnya.
(Hdr)

Penyidik Kejagung Menduga Ada Peran Jaksa Pinangki Dalam PK Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menduga ada peran Pinangki untuk mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, menjelaskan penyidik menduga ada peran Jaksa Pinangki guna mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Masih kata Hari Setiyono, penyidik juga menduga ada imbalan, serta janji uang yang akan diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar PK dapat diterima Majelis Hakim PK.

“Ya koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian 500 ribu US dolar,” ungkap Hari Setiyono, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya tambah Hari, lolosnya Djoko Tjandra masuk ke wilayah hukum Indonesia saat masih buron, dan mendaftar PK menyertakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Keterlibatan Pinangki diduga bermula saat dia bertemu Djoko Tjandra di Malaysia sebelum Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020,” katanya.

Pertemuan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki juga melibatkan pengacara Anita Kolopaking, tambah Hari.

“Dugaan inilah yang membuat Jaksa Pinangki dijerat dengan sangkaan penerimaan dan janji, sementara ini, dan penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Tipikor 20/2001,” ucapnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak hanya dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, namun penyidik Kejagung RI, juga telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kejagung RI.
(Tim)

Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka Kasus Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan bukti yang cukup tadi malam penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial PSN.

“Ya berdasarkan bukti yang cukup tadi malam penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” ujar Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020).

Masih kata Hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, Pinangki langsung ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya diberitakan Wakil Jaksa Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan melanggar disiplin karena melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin atasan sebanyak 9 kali.
(Tim)

Penyidik Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Jaksa Pinangki

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari naik ke tingkat penyidikan, namun pihak penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka pada Pinangki.

Sebelumnya diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra yang waktu itu masih merupakan buronan, pertemuan itu diduga diluar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terkait Jaksa Pinangki ini belum ditetapkan tersangkanya.

“Ya ini belum ditetapkan tersangkanya,” ujar Hari, Senin (10/8/2020).

Masih kata Hari, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selanjutnya berdasarkan laporan ini, kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara
“Pada tahap ini penyidik mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka,” ungkap Hari.

Didalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra disaat mengajukan permohonan penunjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Sebelumya diberitakan pihak Bidang Pengawasan pada Jamwas Kejagung telah menyatakan Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi keluar negeri tanpa izin sebanyak 9 kali pada Tahun 2019.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Cengkareng Karena Jambret

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial Ki (28), dan TA (21), yang nyaris jadi bulan-bulanan oleh warga usai melakukan aksi jambret di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020) malam.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, peristiwa ini berawal ketika korban bernama Siti Sapinah (13) mengendarai sepeda motor melintas dilokasi kejadian dipepet oleh pelaku.

“Kemudian, korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil HP milik korban yang ada didasboard sepeda motor,” ujar Kompol H Khoiri, (7/8/2020).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan korban sempat menahan tangan Tasya tapi berhasil dilepas hingga akhirnya diteriaki jambret.

Beruntung saat itu disekitar lokasi ada pengajian Ibu-ibu dan pasangam sejoli ini dikepung warga
Karena kesal dengan ulah keduanya warga pun menghakimi hingga kedua pelaku babak belur.

“Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa,” ungkap Antonius.

Pihaknya menyita sepeda motor Honda Supra Fit pelaku yang digunakan untuk menjambret B6694 BGJ dan HP milik korban.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Chand/Hdr)