Kapolda Metro Jaya: TNI Dan Polri Turut Mengamankan Lokasi Kebakaran Di Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Hampir 12 jam petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan si jago merah, yang melalap Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Selain pihak Damkar, TNI-Polri pun turut terjun ke lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung, guna membantu mengamankan lokasi kebakaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan pihak TNI dan Polri juga turut membantu mengamankan lokasi kebakaran di gedung Kejagung RI, sejak malam.

Selanjutnya Hari ini tim Labfor dengan Inafis yang sudah kita bentuk akan melakukan penyelidikan penyebab kebakaran itu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana, kepada awak media, Minggu (23/8/2020).

Kami sudah petakan dan beberapa saksi akan dimintai keterangan, sambung Nana.

Masih kata Irjen Nana, nantinya penyelidikan yang dilakukan kepolisian akan dibantu pihak kejaksaan.

“Saat ini lokasi kebakaran di gedung Kejaksaan Agung sudah kita tutup guna kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut Nana, api berasal dari lantai 6 menjalar hingga ke lantai 1 kantor kepegawaian dan administrasi.

Api sudah dapat dikuasai sekitar pukul 06.15 WIB pada Minggu(23/8/2020).
(Tim)

Terkait Kebakaran Kejagung, Kapolda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Foto: Kebakaran di Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran melanda gedung Kejaksaan Agung RI, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan.

“Hingga kini apa penyebabnya, kami masih menunggu, kami akan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, pada awak media, di lokasi kebakaran gedung Kejagung RI, Sabtu (22/8/2020).

Masih kata Irjen Nana, hingga saat ini pihak kepolisian masih membantu proses evakuasi untuk mengantisipasi kebakaran yang lebih besar.

“Ya hingga saat ini masih dilakukan pemadaman api, masalah evakuasi tetap dilakukan, jangan sampai yang tidak terbakar ikut terbakar, barang – barang penting kita upayakan untuk dievakuasi,” ungkap Nana.

Hingga kini petugas pemadam kebakaran masih terus berupaya memadamkan kobaran api di gedung Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Jaksa Agung Pastikan Gedung Yang Terbakar Bagian Kepegawaian

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin, langsung turun mengecek lokasi yang kebakaran, pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak ada pegawai yang berada dilokasi kebakaran, karena saat ini tengah libur.

“Hingga kini belum, Mudah-mudahan tidak ada korban, karena hari ini libur jadi tidak ada pegawai,” ujar Burhanuddin kepada awak media, di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8).

Jaksa Agung, juga memastikan gedung yang terbakar adalah bagian kepegawaian, untuk berkas-berkas dan alat bukti kasus aman dari kebakaran.

“Berkas perkara tidak ada disini, yang terbakar gedung Pembinaan jadi disana ada biro keuangan, biro kepegawaian, biro perencanaan dan biro umum,” ungkapnya.

Disini tidak ada tahanan dan berkas perkara tahanan aman semua.
Namun penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui masih dalam pemadaman oleh pihak Damkar.

Pihak Damkar sendiri telah menerjunkan 38 unit Damkar.
(Tim)

Wawan Si Pembawa Kabur Wanita Belia Akhirnya Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, akhirnya berhasil menangkap, Wawan Gunawan (41) yang membawa kabur wanita belia berinisial F (14) asal Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020) dinihari.

Wawan sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat diluar Jakarta, guna menghindari kejaran polisi selama pelarian.

Pelaku Wawan ini sempat dilaporkan ke Polisi oleh RW (35) ibunya F dengan dugaan persetubuhan dengan anak sulungnya.

“Setelah melahirkan ternyata F dibawa kabur oleh tersangka dibeberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah,” ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, Jumat (21/8).

Selanjutnya Kapolres Jakarta Barat, memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat bekerjasama dengan Polsek Cengkareng untuk memburu Wawan dan F.

“Anak F dalam keadaan sehat, tadi tiba di Mapolres Jakbar dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog,” kata Audie.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Selama masa pelarian barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat melarikan diri.

“Diketahui Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun,” ucapnya.

Kepada tersangka Wawan akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar Akan Limpahkan Berkas Perkara Artis Vanessa Ke PN Jakbar

Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax, berkas perkaranya sudah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Rabu (19/8/2020).

Masih kata Edwin, Vanessa telah datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, guna memenuhi wajib lapor sebagai tahanan kota pada Rabu 19 Agustus 2020.

“Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaan dirinya dikarenakan memiliki anak yang masih membutuhkan ASI,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya artis Vanessa Angel ditangkap polisi bersama suaminya pada 16 Maret di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, disaat penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa.

Setelah diamankan bersama barang bukti, polisi lantas melakukan tes urine, hasil tes urine Vanessa dan seorang wanit CL dinyatakan negatif, sedangkan FA hasilnya positif.

Akan tetapi kepemilikan Xanax, Vanessa Angel tetap dilanjutkan oleh penyidik kepolisian, dan Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 20 butir Xanax tanpa izin resep dokter.

Namum pihak penyidik Polres Jakarta Barat, tidak melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel dengan pertimbangan guna pencegahan pandemi Covid-19, akan tetapi Vanessa ditetapkan sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
(Tim)