Penyelundup Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polres Jakbar

Foto: Ratusan Kilo Ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat, membekuk peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja lintas provinsi di Sijunjung, Sumatera Barat pada, Rabu (9/12/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan 2 pelaku berinisial NG (29), dan IP (25).

“Ya benar anggota berhasil menggagalkan 1 truk yang berisikan ratusan kilogram ganja lintas provinsi,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Senin (14/12/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan kedua pelaku mengkamuflase ganja itu dalam keranjang besar dan karung dicampur buah jeruk dan kedondong.

“Ini asalnya dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, jadi pelaku menaruh ganja ditengah-tengah buah kedondong,” ungkap Ronaldo.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dalam perjalanan ke Polres Jakarta Barat, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, rencananya akan tiba di Mapolres Selasa (15/12/2020).
(Elw/Hdr)

Tak Kenal Hari Libur Polsek Tambora Tetap Operasi Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan, Polsek Tambora, Koramil 02/TB dan Kecamatan Tambora, walau hari libur, tetap melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Minggu (13/12/2020).

Operasi yustisi Protkes kali ini petugas berhasil mendapatkan 81 orang yang melanggar protokol kesehatan didua tempat yang berbeda.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, mengatakan dasar dilakukan kegiatan tersebut dari Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Untuk itu hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni kawasan Kalibaru, dan Jembatan Besi,” ujar Kompol Faruk.

Masih kata Kompol Faruk, dari hasil operasi ini terdapat 81 pelanggar yang ditindak dan disanksi sosial menyapu fasilitas umum.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari sama-sama kita lebih disiplin lagi,” ungkapnya.
(Hdr/elw)

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tambora Jakbar

Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Polsek Tambor Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial MI (25), pada Minggu (23/8/2020) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan penangkapan berawal pada hari Minggu 29 November 2020 sekitar jam 03.00 WIB, telah diamankan dua orang pria masing-masing berinisial MI dan IM yang kedapatan membawa kunci leter T.

Berdasarkan hal tersenut anggota Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin melakukan pemeriksaan dan membawa orang yang diamankan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua orang tersebut berniat melakukan pencurian motor, namun belum berhasil,” ujar Kompol Faruk, Kamis (10/12/2020).

Sementara Kanit Reskrim AKP Suparmin, menambahkan salah satu pelaku MI mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang lain berinisial AR (DPO).

Terakhir tersangka MI mengaku melakukan pencurian di daerah Duri Bangkit Jembatan Besi Jakarta Barat.

“Untuk sepeda motor hasil curian telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Suparmin.

Masih Kata Suparmin, untuk pelaku lainya yakni IM mengakui pernah melakukan pencurian dengan temanya AY (DPO) diwilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasilnya dijual kepada saudara EI.

Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya, ditindak lanjuti berhubung Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya,” jelasnya.

Dari hasil ungkap Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP, 5 mata leter T dan 1 gagang leter T.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Elw/Hdr)

Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Seorang Pemuda Yang Tusuk Pacar Mantan Kekasih

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial UA (27) warga Kp Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega menusuk pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan Jl Sahabat Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (7/12/2020).

“Ya benar kami telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar Kompol R Manurung, Selasa (8/12/2020).

Masih kata Kompol R Manurung, kejadian berawal saat korban Heri (23) berada dirumah kontrakan Sahabat Baru RT 9/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menerima kedatangan pelaku.

Saat itu pelaku UA (27) datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya Sdri Mira Janiarti (30), yang saat ini pelaku ketahui telah hidup bersama dengan pelaku.

Kedatangan pelaku berharap pacarnya mau kembali hidup dengan pelaku. Namun saksi Sdri Mira Janiarti menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Sdr Heri.

Mendengar pernyataan mantan kekasihnya pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban sehingga mengalami luka tusukan benda tajam.

Melihat kejadian tersebut tetangga korban berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatanya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian melarikan diri.

“Tak butuh waktu lama anggota kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menambahkan penangkapan pelaku berinisial UA berhasil dilakukan oleh anggota kami.

Selain menangkap pelaku kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau stanles yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” kata Yudi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
(Chand/Hdr)

Kejaksaan Negeri Jakbar Selamatkan Aset Negara Dan Kembalikan Uang Negara Hasil Korupsi

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didalam pemberantasan korupsi kurun waktu Januari-November 2020, pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020.

Selama Januari-November 2020, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara penuntutan sebanyak 4 perkara, dan eksekusi sebanyak 13 perkara. Selain itu Kejari Jakarta Barat, melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan aset negara berupa lahan seluas 987 M² di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp 13.679.820.000 dan aset negara berupa lahan hijau di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp 200.000.000.000.

“Selain penyelamatan aset negara pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi juga telah disetorkan ke Kas negara sebesar Rp 698.556.556, dan pembayaran denda non tilang sebesar Rp 550.000.000,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Rabu (9/12/2020).

Masih kata Dwi, PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda tindak pidana korupsi selain pendekatan penindakan (represif) tersebut diatas, Kejari Jakarta Barat juga berupaya melakukan sinergi yang terintegritas dengan pendekatan pencegahan (preventif).

“Dengan memanfaatkan berbagai saran media yang ada baik elektronik/online,cetak, maupun media sosial (Instagram dan Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini,” kata Dwi Agus.

Dwi juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna di formulasikan langkah-langkah perbaikan.

“Diperlukan upaya guna memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi, dengan demikian potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, ada tiga sistem yang dilakukan dalam pencegahan korupsi, yakni dengan memutus mata rantai budaya korupsi, salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa.

Selain itu lanjut Reopan Kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan.

“Pihak Kejaksaan aktif memberikan masukan agar peluang kebocoran dan korupsi dapat ditekan seminimal mungkin, upaya ketiga yang dilakukan adalah melalui penindakan yang juga merupakan bagian dari pencegahan, karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi,” tutupnya. (Hdr)