Kapolres Jakbar Pimpin Sertijab Para Kapolsek Di lingkungan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, memimpin langsung serah terima jabatan di lingkungan Polres Jakarta Barat, Selasa (5/1/2021).

Adapun para pejabat yang melaksanakan Sertijab diantaranya Kasat Intelkam dari Kompol Slamet Wibisono, kepada Kompol Eka Basith, kemudian ada beberapa Kapolsek di lingkungan Polres Jakarta Barat yang juga di serah terimakan jabatan.

Kapolsek Kembangan semula dijabat Kompol Imam Irawan, akan dijabat Kompol H Khoiri yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat, Kapolsek Cengkareng Kompol TF Hutagaol diganti dengan Kompol Egman, dan Kasi Propam Polres Jakarta Barat Kompol Egman diganti dengan AKP Hadi Supriyono.

Dalam pelaksanaan Sertijab Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan mutasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang biasa. Tujuannya adalah sebagai upaya penyegaran guna mencapai tujuan organisasi.

“Ini merupakan bentuk upaya penyegaran guna mencapai tujuan organisasi,” ungkap Audie.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan untuk pejabat baru agar bisa dapat cepat menyesuaikan dengan tugas pokoknya masing-masing.

“Apa yang telah diberikan kepercayaan kepada kita lakukan hal yang terbaik bagi masyarakat, teruslah berkarya dimanapun kita berdinas,” tutup Kapolres.

(Elw/Hdr)

Diawal Tahun 2021, Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, diawal tahun 2021 kembali mengamankan Lisa Lukitawati buronan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Universitas Negeri Makassar.

“Ya benar tim intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO, Kejati Sulwesi Selatan dengan identitas Lisa Lukitawati,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta, Senin (4/1/2021).

Masih kata Sunarta, Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15 Bintaro Jaya Sektor 1, Jakarta Selatan, pada sore tadi pukul 17.30 WIB, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 29 Juli 2019, Lisa Merupakan terpidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada fakultas ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 22,4 miliar.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.453.646.697,36,” kata Sunarta.

Terpidana Lisa Lukitawati dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.

(Tim)

Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Asabri

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah melakukan gelar perkara (ekspose).

“Ya benar sekarang gelar perkara sedang berlangsung,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media,” Rabu (30/12/2020).

Namun sayang Leonard belum merinci siapa saja yang bakal dijadikan tersangka.

“Nanti kami sampaikan saat konferensi pers,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri. (Tim)

Pemerintah Telah Membubarkan FPI Dan Melarang Seluruh Kegiatan FPI

dutainfo.com-Jakarta: Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan Pemerintah dan melarang semua kegiatan FPI.

“Melarang dilakukan kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keempat apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI,” ungkap Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan bersama Kementrian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB), Kementrian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020, Keputusan bersama ini ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasona Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Masih lanjut Edwar, FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara De Jure telah dibubarkan sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Kedua FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara De Jure telah bubar pada kenyataanya masih terus melakukan
berbagai kegiatan yang menganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

“Kedua FPI sebagai Ormas yang secara De Jure telah bubar pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang menganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Untuk itu pemerintah juga melarang segala atribut FPI dilarang di wilayah hukum NKRI.

Selain itu Edward juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI.

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI, tegasnya. (Tim)

Satu Pelaku Curanmor Terpaksa Ditembak Kakinya Oleh Polisi

Foto: Wakapolsek Kalideres AKP Antonius saat press conference

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres, Jakarta Barat, terpaksa memberikan tindakan terukur, kepada satu dari dua orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor, Dede meringis kesakitan setelah timah panas bersarang di kakinya, ditembak anggota Polsek Kalideres karena melawan saat akan ditangkap pada, (24/12/2020).

“Ya benar pelaku Dede Andika ditangkap bersama rekanya bernama Mayka Risky, kedua nya kerap melakukan pencurian motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Wakapolsek, AKP Antonius, Selasa (29/12).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi melanjutkan, keduanya terakhir melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Perintis GG Veteran VIII Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

“Korban yang melapor atas nama Daud Cahyadi dengan motor yang hilang Honda Beat B 4273 BRL,” ungkapnya.

Anggoro menambahkan penangkapan itu berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan mendapati keberadaan pelaku di lokasi penangkapan. Dengan cepat Anggoro bersama anggotanya mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Namun saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalideres, guna proses hukum lanjutan. (Hdr/Chand)