Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Tindak 19 Pelanggar Protkes Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan terdiri dari Polsek Tambora, Koramil 02/Tambora, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (28/12/2020).

Hasilnya sebanyak 19 orang mendapat sanksi karena tak menggunakan masker pelanggar ini ditemukan di dua tempat berbeda.

“Ya benar kami melaksanakan operasi yustisi terkait protokol kesehatan Covid-19, dasar dilakukan kegiatan tersebut berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Senin (28/12).

Masih kata Kompol Faruk, sebanyak 19 orang mendapat sanksi tak menggunakan masker pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.

“Hari ini kami melaksanakan operasi yustisi di dua tempat yakni kawasan Jembatan Besi dan Kalianyar,” ungkapnya.

Dalam operasi ini terdapat 19 pelanggar yang ditindak dengan rincian 17 diberi sanksi sosial menyapu fasilitas umum dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi Rp 250 ribu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, pandemi Covid-19 ini belum berakhir, mari kita bersama-sama lebih disiplin lagi,” tutupnya. (Elw/Hdr)

Jaksa Agung RI Lantik 31 Orang Satgas 53, Guna Perkuat Kinerja Intelijen Dan Pengawasan

Foto: Pelantikan Satgas 53 oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

dutainfo.com-Jakarta: Guna memperkuat kinerja di bidang intelijen dan pengawasan di Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 31 orang yang tergabung dalam satgas 53.

Pembentukan satgas 53 ini terdiri dari 31 orang yang baru saja dilantik pada Senin (28/12/2020), di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru guna memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi dan kecepatan bertindak dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Pembentukan Satgas 53 ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, Tentang Pembentukan Satgas 53, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, kepada 31 orang anggota yang dilantik dan diambil sumpah oleh Jaksa Agung.

“Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam arahanya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.

Masih kata ST Burhanuddin, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah di pandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berprilaku menjadi lebih baik lagi, perilaku dan sikap baik yang ditetapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi, suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

“Oleh sebab itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” ungkapnya.

Satuan Tugas 53 ini terdiri dari unsur gabungan Bidang Jam Intel dan Jam Was serta Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Dalam hal ini saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penangganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi dalam rangka penindakan melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini,” papar Burhanuddin.

Selain itu Burhanuddin juga menambahkan Satgas 53 merupakan akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Dia berharap 31 anggota Satgas 53 dapat mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik kepada instansi Kejaksaan.

Lihat Mekanisme Kerja Satgas 53:

Tim I (Menerima laporan dan aduan masyarakat).
1. Menerima lapdu masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum jaksa dan atau pegawai kejaksaan (obyek sasaran)
2. Menelaah lapdu masyarakat dan membuat laporan kepada ketua satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke tahap Deteksi Dini.

Tim II (Deteksi Dini):
1. Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan atau tertulis atas laporan dari Tim I, segera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap obyek sasaran dengan melakukan Puldata dan Pulbaket secara lengkap dan komperhensif guna ditelaah.
2. Tim II dapat segera aktif melakukan Puldata dan Pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek sasaran.
3. Melakukan pemantauan terhadap obyek sasaran.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila obyek sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan tindakan dini.

Tim III (Tindakan Dini).
1. Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas laporan dari Tim II, segera Tim III melakukan pengamanan terhadap obyek sasaran.
2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang diperlukan.
3. Menjemput dan membawa obyek sasaran ke Kejaksaan Agung guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindak lanjuti.

Setelah Ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III dalam waktu paling lama 3 hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung (Sebagai laporan).

Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53 dalam waktu paling lambat 7 hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Polsek Tambora Tangkap Seorang Pria Pembunuh Teman Sendiri

Foto: Pelaku penikam teman sendiri saat diamankan Polsek Tambora Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial LG als Cungko (53), Warga Duta Bandara Permai Kosambi, Tangerang, ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

LG (53) tega menganiaya Andi (30), yang merupakan temanya sendiri hingga meninggal dunia di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, karena hal sepele lantaran pelaku kesal kepada korban menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban uang pelaku Selian beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga nyawa korban melayang akibat beberapa luka tusukan pada tubuh korban.

“Ya kami mendapatkan laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebabnya kematiannya,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Sabtu (26/12/2020).

Masih kata Kompol Faruk, awak kejadian pada hari Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, petugas mendapati laporan adanya mayat laki-laki diketahui bernama Andi.

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang juga merupakan teman korban yakni saudara Untung yang berada di tempat kejadian memberi keterangan bahwa tersangka LG lah yang menyebabkan meninggalnya korban Andi.

Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut sama korban terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.

Kemudian terjadi peristiwa dimana pelaku LG melakukan penganiayaan dengan menusuk ke badan korban dengan menggunakan sebilah badik, melihat hal tersebut saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku.

“Antara pelaku dan korban ini berteman, saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga korban tewas dengan luka tusukan,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, menambahkan setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di Kawasan Hayam Wuruk Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu 20 Desember 2020.

“Saat akan diamankan pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami berhasil menangkap pelaku,” jelas Suparmin.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi.

Hingga saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Hdr/Chand)

Kurang Dari 12 Jam Polres Jakbar Ringkus Pelaku Pemukulan Dokter

dutainfo.com-Jakarta: Unit Jatanras dan unit Resmob Polres Jakarta Barat, kurang dari 12 jam, berhasil mengamankan oknum Security Hotel Bamboo Inn berinisial AB yang telah melakukan pemukulan terhadap dokter cantik Ranisa Larasi.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku AB, pelaku memang awal sudah niat saat pertama kali melihat korban.

“Pelaku ini suka dengan korban kemudian ikuti korban ke atap hotel dengan maksud si pelaku ini akan memperkosa korban,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Masih kata Audie, saat itu korban sadar akan niat pelaku, melihat pelaku yang mulai bertindak senonoh, korban memberikan perlawanan.

“Saat korban berontak, pelaku memukul korban dengan kunci Inggris ke kepala korban dipukul sebanyak 9 kali,” ungkap Audie.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 13 jam setelah kejadian tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bujti kunci Inggris yang sempat dibuang pelaku.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pihaknya yang mendapat informasi langsung mengolah TKP.

“Lalu dibuat timsus yang dipimpin Kanit Jatanras dan Kanit Resmob langsung melakukan olah TKP, disana kami mendapat petunjuk CCTV, alat pemukul kunci Inggris, ruang dengan bercak darah,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang ke lokasi, apalagi saat itu kondisi hotel sedang sepi.

Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong, kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak diperkosa, tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp 500 ribu, kemudian pelaku menyerahkan dompetnya berisi Rp 150 ribu,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hingga kini korban dokter wanita itu masih menjalani perawatan medis di RS Harapan Kita Jakarta Barat. (Elw/Hdr)

Polsek Tanjung Duren Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Yustisi Dan Ops Kemanusiaan

dutainfo.com-Jakarta: Personel gabungan Polsek Tanjung Duren dan Koramil 03/GP, melakukan kegiatan operasi yustisi kemanusian, bertempat di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021,Terminal Bus Grogol Jl Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

“Kegiatan apel gabungan dan pelaksanaan operasi yustisi kemanusian bersama tiga pilar juga dilakukan dengan membagikan masker gratis dan dilakukan rapid test,” ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo.

Ia mengatakan kegiatan ini dalam rangka mengamankan perayaan Natal 2020, dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan operasi yustisi kemanusian dilakukan secara terpadu bersama unsur tiga pilar diawali dengan melakukan apel bersama dengan melibatkan 34 personel gabungan TNI-Polri,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi kemanusian dilakukan kegiatan antara lain memberikan himbauan protokol kesehatan, membagikan masker dan melakukan random rapid test kepada para penumpang angkutan umum.

“Selama pelaksanaan operasi yustisi kemanusian kita melakukan random rapid test kepada 20 calon penumpang angkutan umum dengan hasil 20 penumpang non reaktif,” tutupnya. (Chand/Hdr)