dutainfo.com-Jakarta: Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan Pemerintah dan melarang semua kegiatan FPI.
“Melarang dilakukan kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keempat apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI,” ungkap Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan bersama Kementrian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB), Kementrian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020, Keputusan bersama ini ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasona Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Masih lanjut Edwar, FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara De Jure telah dibubarkan sebagai organisasi kemasyarakatan.
“Kedua FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara De Jure telah bubar pada kenyataanya masih terus melakukan
berbagai kegiatan yang menganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
“Kedua FPI sebagai Ormas yang secara De Jure telah bubar pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang menganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Untuk itu pemerintah juga melarang segala atribut FPI dilarang di wilayah hukum NKRI.
Selain itu Edward juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI, tegasnya. (Tim)