Diawal Tahun 2021, Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, diawal tahun 2021 kembali mengamankan Lisa Lukitawati buronan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Universitas Negeri Makassar.

“Ya benar tim intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO, Kejati Sulwesi Selatan dengan identitas Lisa Lukitawati,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta, Senin (4/1/2021).

Masih kata Sunarta, Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15 Bintaro Jaya Sektor 1, Jakarta Selatan, pada sore tadi pukul 17.30 WIB, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 29 Juli 2019, Lisa Merupakan terpidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada fakultas ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 22,4 miliar.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.453.646.697,36,” kata Sunarta.

Terpidana Lisa Lukitawati dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.