Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dutainfo.com-Jakarta: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus dugaan tindak pidana terorisme dari Penyidik Detasemen Khusus 88 Anti-teror Polri atas nama tersangka Munarman, telah di terima pihak Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar SPDP yang diterbitkan penyidik Densus 88 anti teror Polri dengan No B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 sudah diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (5/5/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya Densus 88 Anti-teror 88 Polri, menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Selasa 27 April 2021.
Munarman ditangkap di rumahnya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, penangkapan Munarman terkait pembaiatan di Jakarta, Medan, dan Makassar. (Tim)