dutainfo.com-Jakarta: Tim Satuan Tugas Antimafia tanah Polri, melimpahkan berkas perkara 24 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung RI, hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
“Ya benar saat pelimpahan itu tim lebih dulu melimpahkan 18 orang tersangka ke Jaksa peneliti yang akan menjadi penuntut umum dalam kasus ini, enam hari kemudian, tim penyidik kembali melimpahkan tujuh orang tersangka lainya ke Kejaksaan Agung,” ujar Brigjen Pol Andi, Jumat (7/5/2021).
Masih kata Andi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), total 16 kasus dan 24 tersangka diserahkan ke JPU.
“Hingga kini masih ada delapan kasus yang berkas perkaranya masih dalam proses pelimpahan tahap pertama, sementara 13 kasus masih dalam penyidikan,” ungkapnya.
Masih sambung Brigjen Pol Andi, ada 37 kasus dengan total tersangka 51 orang yang menjadi program prioritas 100 hari Kapolri.
“Kami menargetkan penuntasan perkara mafia tanah di seluruh Indonesia pada akhir 2021, pengusutan perkara ini akan dilakukan oleh Satgas Antimafia tanah baik tingkat pusat hingga Polda jajaran,” tegasnya.
Pembentukan Satgas Antimafia tanah ini guna membongkar seluruh pelindung dibalik masalah pertanahan yang ada.
“Satgas mafia tanah ini juga dibentuk di setiap Polda-Polda,” tutupnya. (Tim)