Bidang Pidsus Kejagung Sita Aset Rp 14 T, Bid Was Sanksi Disiplin 101 Orang

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu Januari hingga Juni 2021, pihak Kejaksaan Agung berhasil menyita aset mencapai Rp 14 Triliun yang berasal dari sejumlah perkara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan di bidang tindak pidana khusus penyitaan aset dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 Triliun.

Hal ini dikatakan ST Burhanuddin dalam upacara virtual peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, pada Kamis (22/7/2021).

Masih ungkap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada tindak pidana khusus kami telah menyelidiki 860 kasus, 847 kasus di tahap penyidikan, 645 kasus tahap penuntutan dan 605 orang ditahap eksekusi, sedangkan di tindak pidana umum ditingkat penuntutan ada 56.987 kasus dan tahap ekseskusi 43.962 kasus.

“Pelaksanaan sidang online dilakukan 339.090 kali dan capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara,” paparnya.

Di bidang Intelijen, Kejagung memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun.

Kejaksaan juga melaksanakan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal mencapai 44 proyek strategis senilai Rp 142,9 triliun.

Selain itu sambung Burhanuddin Kejaksaan juga berhasil menangkap 96 buronan dari daftar DPO.

Untuk bidang pembinaan Kejaksaan merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di seluruh bidang kejaksaan jumlahnya lebih dari Rp 300 miliar.

Sedangkan nilai pendampingan hukum dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang perdata dan tata usaha negara mencapai Rp 21,9 triliun.

Yang terakhir untuk bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI, melaksanakan 62 inspeksi umum dan 10 inspeksi khusus, Kejagung telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 orang dan memberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil terhadap enam orang jaksa, tutupnya. (Tim)

Delapan Belas Ekor Sapi Kurban Kejaksaan Agung Dibagikan Ke Pegawai Dan Wartawan Kejaksaan

Foto: Sapi Kurban (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Kejaksaan Agung RI, melaksanakan kurban 18 ekor sapi, daging kurban dibagikan kepada pegawai golongan III B ke bawah, Honorer, dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung dan masyarakat sekitar.

“Ya benar ada 18 ekor sapi yang disalurkan oleh Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (20/7/2021).

Masih kata Leonard, 10 ekor sapi berasal dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono serta Karo Kepegawaian Kejaksaan Agung RI Katarina Endang Sarwestri.

“Untuk satu ekor sapi kurban milik Jaksa Agung Dibagikan khusus untuk Forum Wartawan Kejaksaan, sementara 1,500 kantong daging kurban akan dibawa ke Kejagung untuk dibagikan kepada pegawai dan honorer,” tutupnya. (Tim)

Polres Jakbar Tangkap Karutan Depok Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Depok diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kita ikuti dulu prosesnya. Sekarang kan masih tetap praduga tak bersalah ya, karena masih di proses di kepolisian,” ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas, Rika Aprianti, seperti dikutip detiknews, Minggu (18/7/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan A ditangkal pada Jumat (25/6/2021), pukul 03.30 WIB, di kamar kost, Slipi, Jakarta Barat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 alat isap, dan 4 butir Aprazolam serta 1 unit Hp. (Tim)

Satreskrim Polres Jakbar Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak Tirinya

Foto: Tersangka saat diamankan Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkat inisial AS (49) kepada anak tirinya sendirinya STA (15), yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat.

“Ya benar hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Sabtu (17/7/2021).

Masih kata Joko saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri sendiri sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Jakarta Barat.

Namun Kompol Joko tidak membeberkan secara detail terkait penangkapan kepada tersangka, nanti secara lengkap akan kami sampaikan saat konferensi pers.

“Nanti ya kami akan sampaikan secara detail saat konferensi pers dalam waktu dekat,” ungkapnya

Sebelumya seorang ayah angkat AS (49), tega mencabuli anak tirinya STA (15), di rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, aksi bejat itu diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.

Hal itu diketahui oleh ayah kandung korban bernama Romansyah (42), dan melaporkan aksi bejat itu ke Polres Jakarta Barat pada Kamis (15/7/2021). (Hdr/elw)

Polsek Kembangan bersama Tiga Pilar Tertibkan PKL di Kawasan Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), di Kawasan Kembangan Jakarta Barat di tertibkan oleh petugas Polsek Kembangan dan Tiga Pilar, Rabu (14/7/2021).

Operasi yang digelar bersama Tiga Pilar Kecamatan Kembangan dalam rangka untuk menekan angka Covid-19.

“Ya benar penertiban PKL berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu atas terjadinya kerumunan dan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, Kamis (15/7/2021).

Masih kata Kompol Khoiri selain ditertibkan para pedagang juga dihimbau untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan PPKM Darurat.

” Selain kita tertibkan, PKL yang berjualan tidak pada tempatnya kita himbau agar mentaati peraturan Protkes dan PPKM Darurat sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Khoiri. (Hdr/elw/)