Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu Januari hingga Juni 2021, pihak Kejaksaan Agung berhasil menyita aset mencapai Rp 14 Triliun yang berasal dari sejumlah perkara.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan di bidang tindak pidana khusus penyitaan aset dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 Triliun.
Hal ini dikatakan ST Burhanuddin dalam upacara virtual peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, pada Kamis (22/7/2021).
Masih ungkap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada tindak pidana khusus kami telah menyelidiki 860 kasus, 847 kasus di tahap penyidikan, 645 kasus tahap penuntutan dan 605 orang ditahap eksekusi, sedangkan di tindak pidana umum ditingkat penuntutan ada 56.987 kasus dan tahap ekseskusi 43.962 kasus.
“Pelaksanaan sidang online dilakukan 339.090 kali dan capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara,” paparnya.
Di bidang Intelijen, Kejagung memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun.
Kejaksaan juga melaksanakan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal mencapai 44 proyek strategis senilai Rp 142,9 triliun.
Selain itu sambung Burhanuddin Kejaksaan juga berhasil menangkap 96 buronan dari daftar DPO.
Untuk bidang pembinaan Kejaksaan merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di seluruh bidang kejaksaan jumlahnya lebih dari Rp 300 miliar.
Sedangkan nilai pendampingan hukum dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang perdata dan tata usaha negara mencapai Rp 21,9 triliun.
Yang terakhir untuk bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI, melaksanakan 62 inspeksi umum dan 10 inspeksi khusus, Kejagung telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 orang dan memberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil terhadap enam orang jaksa, tutupnya. (Tim)