Foto: Tersangka saat diamankan Polres Jakbar.
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkat inisial AS (49) kepada anak tirinya sendirinya STA (15), yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat.
“Ya benar hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Sabtu (17/7/2021).
Masih kata Joko saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri sendiri sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Jakarta Barat.
Namun Kompol Joko tidak membeberkan secara detail terkait penangkapan kepada tersangka, nanti secara lengkap akan kami sampaikan saat konferensi pers.
“Nanti ya kami akan sampaikan secara detail saat konferensi pers dalam waktu dekat,” ungkapnya
Sebelumya seorang ayah angkat AS (49), tega mencabuli anak tirinya STA (15), di rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, aksi bejat itu diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.
Hal itu diketahui oleh ayah kandung korban bernama Romansyah (42), dan melaporkan aksi bejat itu ke Polres Jakarta Barat pada Kamis (15/7/2021). (Hdr/elw)