Penyidik Direktorat Pidsus Kejagung Periksa 2 Orang Perusahaan Swasta Terkait Ekspor CPO

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), penyidik pada Pidsus Kejagung RI, memeriksa dua orang saksi dari pihak perusahaan swasta, yakni Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia LL dan Direktur PT Sari Agrotama Persada TM.

“Ya benar pemeriksaan saksi oleh penyidik pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (29/4/2022).

Masih kata Ketut, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Grup Stanley, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, dengan tegas memastikan seluruh pejabat Kemendag RI akan diperiksa terkait kasus ini.

Kejaksaan Agung RI telah memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait korupsi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
(Tim)

Polsek Tamansari Jakbar Ringkus Pelaku Pembobol Brankas Di Vihara

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pembobol brankas di Vihara Dharma Bhakti Jl Kemenangan 3 Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, diringkus Polsek Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (27/4/2022).

Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AK (31), dan KP (22) di lokasi berbeda.

“Ya benar kami berhasil menangkap pelaku pembobol brankas Vihara Dharma Bhakti,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, kepada awak media, Kamis (28/4/2022).

Masih kata AKBP Yonky, dua orang pelaku ini adalah orang yang bekerja di Vihara tersebut.

“Jadi kedua pelaku adalah karyawan Vihara tersebut,” ungkapnya.

Pelaku AK sebagai office boy (OB) sedangkan KP bekerja sebagai satpam.

Kejadian tersebut saat Sherley Wijaya selaku pengurus Vihara mengecek kotak amal milik Vihara yang berada dalam brankas.

“Saat dilakukan pengecekan ditemukan brangkas dalam keadaan rusak dan sejumlah uang tunai Rp 5 juta raib,” kata Yonky Dilatha.

Guna memuluskan aksinya kedua pelaku merusak CCTV.

Cara pelaku mengambil uang dalam brankas dengan cara menggunakan gesper yang dililit dengan double tip agar uang dalam kotak amal menempel pada saat ditarik.

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tamansari Jakarta Barat.

Selanjutnya Tim penyidik berhasil mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai satpam, sementara AK telah melarikan diri dan berhasil ditangkap pada Minggu 24 April 2022 di rumah mertuanya di KP Nyompok Kramat Solear Tangerang Banten.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 obeng, 1 double tip, dan 1 gunting yang digunakan membongkar brankas.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Geledah Dan Sita Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Pertamina

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mafia tanah Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di rumah Almarhum Suprapto, di Jl Rawamangun, Jakarta Timur, pada Rabu (27/4/2022).

“Ya benar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, pada awak media, Rabu (27/4).

Masih kata Ashari, menurut pengakuan ahli waris HS Sopandi, almarhum Suprapto, adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jl Pemuda Rawamangun oleh Almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasi PT Pertamina.

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah menaikan status kasus mafia tanah aset PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Masih sambung Ashari, dalam gelar perkara ini penyidik menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta akan terus mengumpulkan bukti-bukti, yang akan membuat terang dugaan korupsi yang terjadi dan mencari tersangkanya.
(Tim)

Ini Bukti Keseriusan Kejati DKI, Jakarta Di Kasus Ekspor Migor Sita 1 Kontainer Migor

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penyitaan barang bukti dan penyegelan satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet, dimana isi kontainer itu adalah 1.835 karton minyak goreng kemasan merk Bimoli yang diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ya sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan itu, diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada awak media, Selasa (27/4/2022).

Masih kata Ashari, selanjutnya kontainer yang berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, tahun 2021 hingga 2022.

” Tim penyidik Kejati DKI. Jakarta, telah memeriksa dua saksi, adapun yang diperiksa yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS, dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS,” ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta akan terus mengusut kasus ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(Tim)

Jelang Idul Fitri Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, jelang Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana ringan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (26/4/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika, perkara tindak pidana umum, dan tindak pidana ringan, dengan berbagai barang bukti diantaranya sabu-sabu sebanyak 1,19 gram, Trihexyphenidyl 260 butir, pakaian, hp, botol air mineral berisi arak Bali sebanyak 19 botol, bir sebanyak 19 botol dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Ahmad Budi Muklish, Kasi Intel Mardiyono, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar M Rawi, kepada awak media, Senin (26/4).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol Covid-19.
(Hdr)