
dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penyitaan barang bukti dan penyegelan satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet, dimana isi kontainer itu adalah 1.835 karton minyak goreng kemasan merk Bimoli yang diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“Ya sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan itu, diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada awak media, Selasa (27/4/2022).
Masih kata Ashari, selanjutnya kontainer yang berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, tahun 2021 hingga 2022.
” Tim penyidik Kejati DKI. Jakarta, telah memeriksa dua saksi, adapun yang diperiksa yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS, dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS,” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta akan terus mengusut kasus ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(Tim)