Terkait Kasus KSP Indosurya Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Proses Hukumnya

dutainfo.com-Jakarta: Proses kasus perkara tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya, telah berproses di Pengadilan Jakarta Barat, Kejaksaan Agung RI, minta KPK agar mengikuti persidangan perkara ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, mengatakan untuk Indosurya kami minta bantuan KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini.

“Hal ini guna menjamin pengusutan perkara secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya perkara kasus KSP Indosurya dengan tersangka Henry Surya dan Junie Indira telah disidangkan di PN Jakarta Barat, kedua tersangka ini didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
(Tim)

Kajati DKI, Jakarta Gelar Baksos Di Lapas Salemba Jakpus

Foto: Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani saat Baksos di Lapas Salemba Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani bersama para pejabat Kejati DKI, Jakarta, menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/9/2022).

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, mengatakan tujuan kami datang ke Lapas IIA Salemba, adalah untuk kegiatan bakti sosial sekaligus silahturahmi, bagaimanapun hubungan kerja antara Kejaksaan dengan pihak Lapas Salemba, sangatlah dekat, serta saling membutuhkan dan saling mendukung.

Selain silahturahmi, Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, juga menyerahkan bantuan berupa Kitab Suci Al Qur’an sebanyak 160, 100 Alkitab, serta perlengkapan untuk Vihara, dan Obat-obatan, Pasta Gigi, Baju seragam Pramuka, serta sabun mandi, dan 160 lembar baju Koko.

Sementara Kepala Lapas Salemba Yosafat Rizanto, mengatakan sangatlah mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani beserta jajarannya, guna silahturahmi dan berbagi kebahagian dengan warga binaan. (Tim)

Jampidum Kejagung RI Berkas Irjen Pol Sambo Minggu Depan Akan dilimpahkan Ke Pengadilan

Foto: Jampidum Fadil Zumhana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, mengatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dkk, sudah lengkap, segera dalam satu Minggu ini berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya bisa saja dalam satu Minggu ini kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Masih kata Fadil, pihaknya mulai hari ini langsung membahas surat dakwaan dari para tersangka.

“Surat dakwaan kami targetkan akan rampung pada Jumat 30 September 2022,” ungkapnya.

Jadi masih sambung Fadil, rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu, dari segi tata bahasa, maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana.

“Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tak perlu waktu lama, karena Kejaksaan Agung bekerja cepat,” paparnya.

Sebelumya diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan perkata dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua dengan tersangka Ferdy Sambo dkk, telah dinyatakan lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” tutup Fadil Zumhana.
(Tim)

Kapolsek Tambora Gagas Celengan Untuk Anak-Anak Yatim Piatu

dutainfo.com-Jakarta : Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengagas program kegiatan celengan yatim piatu untuk anak-anak yatim piatu yang terdampak covid-19, Rabu (28/09/22).

Program celengan yatim piatu tersebut setiap hari diisi oleh seluruh anggota polsek tambora yang kemudian disalurkan untuk anak-anak yatim piatu yang terdampak covid-19.

“Nantinya celengan yatim piatu ini akan dikumpulkan selama satu minggu dan setiap hari Jumat akan disalurkan kepada anak yatim piatu yang terdampak Covid-19.” Ucap kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Rabu, 28/9/2022

Setiap hari Jumat, Pihaknya uang yang sudah di kumpulkan akan dibelikan untuk kebutuhan anak-anak yatim piatu, bahkan bisa juga membelikan kebutuhan untuk sekolah.

“Ini sudah berjalan cukup lama, insyallah akan terus berjalan setiap jumatnya untuk diberikan kepada anak-anak yatim piatu,” ucapnya.

Lanjut Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan untuk celengan ini bersumber dari keikhlasan para anggota polsek tambora

” Ini bersumber dari keikhlasan para anggota polsek tambora, ” tuturnya

Setiap jumatnya mengadakan doa bersama dengan anak-anak yatim piatu di kantornya.

“Setelah doa bersama, kami mengumpulkan anak-anak yatim piatu untuk diberi sembako dan uang santunan kebutuhan anak-anak. Tutupnya. (Tim)

Ketua IPW Minta Kapolres Jakbar Tangkap Pengacara Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

Foto: Ilustrasi penangkapan oleh penegak hukum (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap Pengacara NR (46), merupakan hal yang sangat tepat, pasalnya NR yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan disebut tak koperatif berkali-kali dipanggil Polres Jakarta Barat.

“Dalam hal ini Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali namun tak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Sugeng Teguh Santoso,” seperti dikutip tempo.co, Selasa 27 September 2022.

NR ini sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP tanpa adanya kabar yang jelas, sehingga ini menghambat jalanya pemberkasan di Kejaksaan.

“Jadi seorang tersangka yang tak hadir dalam pemeriksaaan tanpa alasan yang jelas sama saja melecehkan hukum,” ungkapnya.

Selain itu masih kata Sugeng, tidak ada kesulitan sebenarnya untuk menangkap tersangka yang tak kooperatif, ini kan tergantung niat penyidiknya.

“Jadi tak sulit bagi pihak Polres Jakarta Barat untuk menangkap tersangka yang berada di dalam negeri walaupun bersembunyi,” paparnya.

Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangka pada Kospin ISC 2020 melalui jalur khusus, akan tetapi tawaran ini tak kunjung terealisasi sehingga korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.

Para korban akhirnya membuat laporan pada 30 Juli 2021, dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun hingga saat ini NR belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.

Sementara salah satu pengacara korban Tenrie Moeis, minta aparat penegak hukum untuk segera memproses penangkapan paksa terhadap tersangka.

“Sudah patut dan layak apabila Kapolres Jakarta Barat segera memerintahkan penjemputan paksa terhadap NR,” kata Tenrie Moeis. (Tim)