WNI Pulang Dari Malaysia Bawa Narkoba Ditangkap Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: seorang pria berinisal HT (42) dari Malaysia, tertangkap saat melewati scan X-Ray saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Pria tersebut menyelundupkan tiga jenis narkoba narkoba yaitu sabu, ekstasi dan juga Happy Five dengan cara menyembunyikan di celana dalam

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, mengatakan pelaku yang di tangkap tersebut merupakan warga negara Indonesia tang sedang berlibur ke Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan membawa tiga jenis narkoba yang di belinya dari negeri jiran tersebut.

“Disembunyikan dibagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggang celana dalam.” ujar Akmal saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akmal katakan pengungkapan kali ini hasil dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai Bandara yang berhasil tangkap pelaku saat terbukti bawa narkoba usai melewati mesin X-Ray.

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelalu sata tertangkap tersebut yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 Gram, Ektasi 15,5 Butir, dan 10 Butir Happy Five.

Akmal katakan alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.

“Alasannya ingin konsumsi sendiri karna di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp.200 ribu” ujar Akmal.

Hingga kini tiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia dan juga pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk pelaku sendiri kini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Tim)

Polsek Tamansari Jakbar Ringkus 5 Pengedar Narkotika

dutainfo.com-Jakarta : Polsek Metro Taman Sari meringkus lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Para pelaku yang ditangkap yakni BS, HS, SA, IF, dan ES, merupakan pengedar jaringan lokal.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu.

“Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan,” kata Yonky, Jumat (30/9/2022).

Yonky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.

“Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman),” ujarnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 per satu gram.

“Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar),” lanjutnya.

Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.

“Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tim)

Kajari Kota Tangerang Dan Tim Jaksa Eksekutor Eksekusi Dua Perkara Yang Telah Inkracht

dutainfo.com-Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap perkara tindak pidana Kepabeanan dan Pidana Korupsi, dengan terpidana yang berbeda.

“Ya benar kami telah melaksanakan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bersama tim Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel, atas dua perkara yang berbeda yakni perkara tindak pidana Kepabeanan dan pidana korupsi dengan dua tersangka yang berbeda pula,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk cabang Tengerang, Kamis (29/9/2022).

Masih kata Erich ekseskusi pertama dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 3 Februari 2020, dalam perkara tindak pidana Kepabeanan dengan terpidana Paluck Paryani Ad.Gulab K. Paryani, berupa pidana denda Rp 1.400.834.445,8.

Sedangkan eksekusi kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Nomor: 13/Pid.Sus-TPKf2022/PN.Srg tanggal 8 Agustus 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Vincentius Istiko Murtiadji Ad. Ignatius Danur berupa Pidana Uang Pengganti Rp 1.169.900.000 dan Rp 20.000.000, sambung Erich Folanda.

“Selanjutnya sejak proses penuntutan di persidangan, Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainya (RRL), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI cabang Tangerang,” ungkap Erich.

Untuk segera menuntaskan kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan ini, berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai ekseskusi pidana denda dan pidana uang pengganti, telah kami setorkan ke kas negara via Bank BRI cabang Tangerang dengan nilai total Rp 2.590.734.445,8 tutup mantan Kasi Pidsus Jakarta Barat ini.
(Tim)

Kejari Kota Tangerang Eksekusi Dua Perkara Yang Telah Inkracht

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda saat pelaksanaan eksekusi penyetoran uang ke kas negara (dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap perkara tindak pidana Kepabeanan dan Pidana Korupsi, dengan terpidana yang berbeda.

“Ya benar kami telah melaksanakan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bersama tim Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel, atas dua perkara yang berbeda yakni perkara tindak pidana Kepabeanan dan pidana korupsi dengan dua tersangka yang berbeda pula,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk cabang Tengerang, Kamis (29/9/2022).

Masih kata Erich ekseskusi pertama dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 3 Februari 2020, dalam perkara tindak pidana Kepabeanan dengan terpidana Paluck Paryani Ad.Gulab K. Paryani, berupa pidana denda Rp 1.400.834.445,8.

Sedangkan eksekusi kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Nomor: 13/Pid.Sus-TPKf2022/PN.Srg tanggal 8 Agustus 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Vincentius Istiko Murtiadji Ad. Ignatius Danur berupa Pidana Uang Pengganti Rp 1.169.900.000 dan Rp 20.000.000, sambung Erich Folanda.

“Selanjutnya sejak proses penuntutan di persidangan, Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainya (RRL), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI cabang Tangerang,” ungkap Erich.

Untuk segera menuntaskan kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan ini, berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai ekseskusi pidana denda dan pidana uang pengganti, telah kami setorkan ke kas negara via Bank BRI cabang Tangerang dengan nilai total Rp 2.590.734.445,8 tutup mantan Kasi Pidsus Jakarta Barat ini. (Tim)

Anak Penyanyi Dangdut Iman S Arifin Ditangkap Polsek Tamansari Jakbar

Foto: Resti Destami Arifin Putri Pedangdut Imam S Arifin saat diamankan Polsek Tamansari Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Putri almarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin, Resti Destami Arifin, diamankan Polsek Tamansari, Jakarta Barat, pasalnya Resti, melakukan penipuan dan positif sabu.

“Ya benar kita cek urine yang bersangkutan positif sabu,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Yonky Dilatha, Kamis (29/9/2022).

Masih kata Yonky, pihaknya akan mendalami soal narkoba yang digunakan Resti cs.

“Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal narkobanya yang digunakan itu,” ungkapnya.

Karena tuntutan hidup dan merasa ada peluang, dan kemungkinan untuk beli narkoba juga, hingga membuat Resti Destami Arifin nekat membawa kabur motor orang.

Kasus ini berawal, anak Imam S Arifin ini, memesan makanan di toko roti di Apartemen Tamansari, Jakarta Barat, kepada korban yang juga pegawai toko roti, pelaku berdalih tak memiliki uang tunai, pelaku meminjam motor korban untuk ke ATM.

Saat menuju ATM pelaku membonceng korban, saat tiba di ATM, pelaku minta korban turun dengan alasan hendak mengambil makanan yang sudah dipesannya.

“Setelah itu motor dibawa kabur oleh pelaku dan tak kembali lagi,” papar Yonky.

Masih menurut AKBP Yonky, motor dijual ke penadah Rp 2-3 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas pakaian pelaku saat melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor beat warna putih biru, 1 unit Yamaha Jupiter MX, dan 5 Hp. (Tim)