
dutainfo.com-Jakarta: Putri almarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin, Resti Destami Arifin, diamankan Polsek Tamansari, Jakarta Barat, pasalnya Resti, melakukan penipuan dan positif sabu.
“Ya benar kita cek urine yang bersangkutan positif sabu,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Yonky Dilatha, Kamis (29/9/2022).
Masih kata Yonky, pihaknya akan mendalami soal narkoba yang digunakan Resti cs.
“Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal narkobanya yang digunakan itu,” ungkapnya.
Karena tuntutan hidup dan merasa ada peluang, dan kemungkinan untuk beli narkoba juga, hingga membuat Resti Destami Arifin nekat membawa kabur motor orang.
Kasus ini berawal, anak Imam S Arifin ini, memesan makanan di toko roti di Apartemen Tamansari, Jakarta Barat, kepada korban yang juga pegawai toko roti, pelaku berdalih tak memiliki uang tunai, pelaku meminjam motor korban untuk ke ATM.
Saat menuju ATM pelaku membonceng korban, saat tiba di ATM, pelaku minta korban turun dengan alasan hendak mengambil makanan yang sudah dipesannya.
“Setelah itu motor dibawa kabur oleh pelaku dan tak kembali lagi,” papar Yonky.
Masih menurut AKBP Yonky, motor dijual ke penadah Rp 2-3 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas pakaian pelaku saat melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor beat warna putih biru, 1 unit Yamaha Jupiter MX, dan 5 Hp. (Tim)