
dutainfo.com-Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap perkara tindak pidana Kepabeanan dan Pidana Korupsi, dengan terpidana yang berbeda.
“Ya benar kami telah melaksanakan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bersama tim Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel, atas dua perkara yang berbeda yakni perkara tindak pidana Kepabeanan dan pidana korupsi dengan dua tersangka yang berbeda pula,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk cabang Tengerang, Kamis (29/9/2022).
Masih kata Erich ekseskusi pertama dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 3 Februari 2020, dalam perkara tindak pidana Kepabeanan dengan terpidana Paluck Paryani Ad.Gulab K. Paryani, berupa pidana denda Rp 1.400.834.445,8.
Sedangkan eksekusi kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Nomor: 13/Pid.Sus-TPKf2022/PN.Srg tanggal 8 Agustus 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Vincentius Istiko Murtiadji Ad. Ignatius Danur berupa Pidana Uang Pengganti Rp 1.169.900.000 dan Rp 20.000.000, sambung Erich Folanda.
“Selanjutnya sejak proses penuntutan di persidangan, Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainya (RRL), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI cabang Tangerang,” ungkap Erich.
Untuk segera menuntaskan kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan ini, berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai ekseskusi pidana denda dan pidana uang pengganti, telah kami setorkan ke kas negara via Bank BRI cabang Tangerang dengan nilai total Rp 2.590.734.445,8 tutup mantan Kasi Pidsus Jakarta Barat ini. (Tim)