Kajati DKI: Kejari Jakarta Barat Contoh Pelayanan Online 

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sudah membuat pelayanan masyarakat berbasis website online, hal ini baru dilaksanakan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saja.

” Ya betul pelayanan terhadap masyarakat berbasis online,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Tony S pontana di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (10/10/2017).

Dengan ini peresmian Kejari Jakarta Barat sebagai proyek percontohan pelayanan masyarakat melalui online, berdasarkan SK Kajati DKI jkt Nomer: Kep-40/0.1/Cu.I/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017, kata Tonny Spontana.

Masih kata Tonny, Website Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini pertama kali diluncurkan pada awal 2016 sampai sekarang sudah dikunjungi sebanyak 339.898 kali.

Kajati Tonny Spontana juga berharap agar program percontohan pelayanan masyarakat berbasis website ini dapat diikuti oleh seluruh kejaksaan negeri lain nya se DKI, pintanya.

Seperti diketahui sebelumnya pantauan dutainfo. com, peluncuran website Kejari Jakarta Barat di pelopori Kajari Jakarta Barat DR Reda Manthovani SH pada tahun lalu, selain itu Reda yang juga banyak merilis buku dalam karya tulisnya, juga telah mendirikan Koperasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat “Adhyaksa Mart”, sukses dengan gebrakan di Kejari Jakarta Barat, selanjutnya Reda Manthovani akan bergeser tugas sebagai Aspidum Pada Kejati Sumsel beberapa hari lagi. (Hendrik)

Curi Kotak Amal, Diamankan Babinsa dan Babinkamtibmas 

Foto: Pelaku pencurian kotak amal di Mushola Nurul Amal

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria tanpa identitas ditangkap warga diketahui sedang mecuri kotak amal di sebuah Musholah RT 2 RW 5, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

” Ya telah kita amankan seorang pria tanpa identitas tertangkap mencuri kotak amal,” ujar Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Sertu Bachtiar saat dilokasi Senin (9/10).

Kami bersama Babinkamtibmas Aiptu Buchori di hubungi warga Jelambar Baru RT 2 RW 5, yang memberikan informasi telah di tangkap seorang pria mencuri kotak amal di musholah, tak mau membuang waktu saya selaku Babinsa dan Babinkamtibmas langsung menuju lokasi, tambah Bachtiar.

Hal senada dikatakan Babinkamtibmas Jelambar Baru Aiptu Buchori, pelaku tanpa identitas jelas sudah kami amankan ke Polsek Tanjung Duren, pelaku ditangkap warga seorang diri setelah keluar dari Musholah Majelis Talim Nurul Amal yang berlokasi di Jelambar Baru RT 2 RW 5, ujar Aiptu Buchori

Pantauan dutainfo.com pelaku diamankan pada pukul 11.00 Wib oleh warga dan anggota Mitra Jaya Jelambar Baru yang sedang melintas, dari tangan pelaku diamankan petugas antara lain sebuah kotak amal yang berisi uang,  dan peralatan kunci-kunci seperti tang dan obeng guna membongkar kotak amal, pelaku saat ini diamankan di Polsek Tanjung Duren guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Hdr)

Kadispenad: Pelaku penganiaya bukan anggota TNI 

Foto: Kadispenad Brigjen Alfret Denny Tueje

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria yang mengaku dokter dan sempat mengacungkan senjata api pada petugas parkir Mall Gandaria City, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dipicu masalah sepele terkait pembayaran uang parkir.

“Ya ada laporan dan masalah itu terjadi pada Jum’at (6/10), malam hari,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan Ismail pada awak media.

Pria yang mengaku dokter itu menggunakan mobil dinas TNI milik istrinya yang seorang dokter di RSPAD, ujar Kurniawan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Alfret Denny Tuejeh membantah pelaku adalah anggota TNI AD, memang benar ada informasi seperti itu dan kalau melihat mobil dinasnya betul milik TNI, namun hasil konfirmasi saya tidak ada nama pelaku di jajaran TNI, ujarnya pada awak media Sabtu (7/10/2017).

Masih kata Denny, pelaku memiliki istri yang bekerja sebagai dokter (PNS) di RSPAD, jadi tidak ada kaitannya dengan institusi TNI “Kami tegaskan bahwa prajurit tidak boleh arogan, apalagi sampai menembak dengan senjata api.

Kalau ada prajurit TNI AD yang bersikap arogan dan bertindak diluar kepatutan sehingga menyalahi aturan, maka saya pastikan akan diproses dan dikenai sanksi sesuai aturan,  tegas Brigjen Alfret Denny Tuejeh. (tim)

Kejagung Cekal Direktur PT TAB 

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, cegah dan tangkal keberangkatan ke luar negeri Direktur PT TAB dengan inisial Ry ang terkait dengan penyidikan perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri cabang Bandung sekitar Rp 1,4 trilyun.

” Ya telah kita lakukan cekal terhadap salah satu Direktur PT TAB,”ujar Direktur Penyidikan Pada Jam pidsus Warih Sadono (3/10).

Direktur Penyidikan juga menambahkan dengan pencegahan ini bukan berarti statusnya sudah tersangka, sebab sampai sekarang belum diterbitkan surat perintah penyidikan khusus.

Dan dari unsur Bank Mandiri, sampai kini belum ada rencanan untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri, tambah Warih.

Persoalan tentang dugaan pembobolan Bank Mandiri, Warih mengungkapkan kasus berawal pinjaman kredit investasi dan modal kerja pada tahun 2015, namun, kredit itu oleh PT TAB dipinjamkan ke pihak ketiga guna memperoleh keuntungan, nah uang kredit diputar ke pihak ketiga demi mendapat keuntungan lebih besar. (tim)

Dirdik Pidsus Kejagung: Sprindik Kasus BJB sudah diajukan 

Foto: Gedung Kejaksaan Agung (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi pembangunan Bank BJB Tower, Kavling 93, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sudah diajukan tinggal tanda tangan.

“Ya sudah diajukan dan tinggal ditanda tangani,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono, di Jakarta (1/10).

Akan tetapi Warih belum bisa memastikan kapan Sprindik ditanda tangani, yang jelas pihaknya sangat komitmen untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, kasus ini tidak akan ditutupi dan tak ada tekanan dari pihak manapun, ini hanya soal waktu saja, tegas Warih Sadono.

Seperti diketahui Tri Wiyasa adalah Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), pemenang pembangunan menara BJB cabang Jakarta sebesar Rp 543 miliar, Tri ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya Wawan Indrawan pada Tahun 2015.

Namun tersangka Tri Wiyasa tidak ditahan, sedangkan Wawan Indrawan di tahan.

Pada bulan yang lalu kasasi Jaksa dikabulkan, Wawan mendapat hukuman delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 217 miliar secara tanggung renteng.  (ist/tim)