Berkas Edward Soeryadjaya, Sudah Dilimpahkan Ke Kejari

Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Edward akan segera menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 dengan penempatan investasi saham SUGI.

” Ya penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS Direktur Ortus Holding Ltd,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, pada awak media, Selasa (20/3/2018).

Tersangka Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: Print- 67/ O.1.10/Ft.1/03/2018. Selanjutnya Edward ditahan selama 20 hari ke depan.

Edward ditahan karena penyidik khawatir akan melarikan diri dan merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, ungkap M Rum.

Tersangka Edward dalam kasus ini di duga bekerja sama dengan Muhamad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada tahun 2014, ketika itu Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi, agar bermaksud untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Dana tama Sekuritas.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis, telah terbukti salah dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. (Hdr/tim)

Polda Metro Jaya, Tangkap Seorang Lagi WNA Pembobol ATM

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Seorang WNA pembobol Skimming ATM, kembali ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.

” Ya ada satu lagi yang ditangkap, WNA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono, pada awak media, Minggu (18/3/2018).

Tersangka Baltov Kaloyan Vasilev (WNA Bulgaria), ditangkap tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Rovan Richard Mahenu di Fave Hotel, Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/3/2018) selain itu tim juga berhasil menyita barang bukti dilokasi penangkapan.

Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengungkapkan saat ini tersangka Baltov Kaloyan Vasilev masih di periksa di Mapolda Metro Jaya. Peran dia sebagai penarik uang di ATM.

Total WNA kasus pembobolan ATM sudah lima orang, namun kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya, ucap Aris.

Masih kata Aris para pelaku sudah melakukan aksi nya sejak, Juli 2017. Membuat alat skimmer guna memindai data para nasabah, alat tersebut disimpan di beberapa ATM di Wilayah Bandung, Jakarta, Tangerang, Jogyakarta, dan Bali. (Hdr/iyl)

Remaja Ini ngaku Jual Sabu Dipaksa Ibu

Foto: Narkoba Jenis Sabu (ist)

dutainfo.com- Jakarta: Pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yang tergolong masih remaja ini, LC (20), saat ditangkap anggota Polsek Kalideres, mengaku menjual sabu atas paksaan ibunya.

” Ya hal tersebut atas pengakuan dari LC setelah diamankan pada Jum’at (16/3) malam,” ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Efendi, pada awak media, Sabtu (17/3/2018).

Hasil pemeriksaan petugas LC mengaku dapat jatah dari ibunya 10 gram sabu untuk dijual setiap hari. Dia diamankan petugas di kamar kostnya Jalan Klingkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Masih kata Efendi, disaat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat seluruhnya 0,84 gram.

Pelaku LC mengakui dapat sabu dari ibunya yang tinggal di Kampung Ambon, Cengkareng. Hingga saat ini petugas masih mencari ibunya yang berinisial D.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)

Pelaku Skimming ATM, 4 Orang WNA Sudah Bobol 64 Bank

Foto: WNA pelaku Skimming ATM saat ditangkap tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: 4 orang Warga Negara Asing (WNA), pembobol ATM dengan modus Skimming berhasil diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

” Ya ada 64 Bank seluruh dunia yang dibobol pelaku,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, kepada awak media, Jum’at (16/3/2018).

Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di Indonesia juga dibobol rekening nasabahnya yang dilakukan para pelaku ini rupanya sudah lama terjadi, sudah berlangsung tujuh bulan, kata Aris.Pembobolan rekening nasabah BRI ini menyebabkan kerugin Rp 18 miliar.

Masih kata Aris, keempat WNA tersebut adalah RK alias LM (WN Rumania), CAS (WN Rumania), FH (WN Hungaria), dan IRL (WN Rumania), selain itu tim Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang perempuan WNI berinisial MK (29).

Pengungkapan para pelaku dilakukan pada saat dan ditempat yang berbeda, di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB6 No 3 serpong, Tangerang, Bohemia Village 1 No 57 Serpong, Hotel Grand Serpong, Tangerang, dan Hotel De Max Lombok, Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Tim)

Jaksa Agung: Penundaan proses hukum paslon bukan berarti kasusnya dihentikan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Penundaan penyidikan perkara pasangan calon (Pas lon) Pilkada serentak 201 8 bukan berarti menghentikan penanganan perkara paslon, hal ini ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

” Ya ini agar proses pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan tidak terganggu oleh proses hukum paslon,” ujar Prasetyo, pada awak media setelah penandatanganan kesepahaman bersama (MoU), dengan Kementerian Desa Tertinggal di Kejaksaan Agung.

Untuk proses hukum terhadap paslon yang dijerat masalah tindak pidana akan dilanjutkan, setelah proses Pilkada serentak 2018 usai.
Hal tersebut lanjut Prasetyo, penundaan tindakan projusticia terhadap paslon, karena ada ketentuan perundangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa paslon yang sudah ditetapkan tidak dapat digantikan.

Sementara hal yang sama juga disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah memerintakan jajarannya agar menunda proses hukum terhadap pasangan calon di Pikada serentak pada 2018.
(Hdr/iyl)