Foto: Narkoba Jenis Sabu (ist)
dutainfo.com- Jakarta: Pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yang tergolong masih remaja ini, LC (20), saat ditangkap anggota Polsek Kalideres, mengaku menjual sabu atas paksaan ibunya.
” Ya hal tersebut atas pengakuan dari LC setelah diamankan pada Jum’at (16/3) malam,” ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Efendi, pada awak media, Sabtu (17/3/2018).
Hasil pemeriksaan petugas LC mengaku dapat jatah dari ibunya 10 gram sabu untuk dijual setiap hari. Dia diamankan petugas di kamar kostnya Jalan Klingkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Masih kata Efendi, disaat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat seluruhnya 0,84 gram.
Pelaku LC mengakui dapat sabu dari ibunya yang tinggal di Kampung Ambon, Cengkareng. Hingga saat ini petugas masih mencari ibunya yang berinisial D.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)