Jaksa Agung: Penundaan proses hukum paslon bukan berarti kasusnya dihentikan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Penundaan penyidikan perkara pasangan calon (Pas lon) Pilkada serentak 201 8 bukan berarti menghentikan penanganan perkara paslon, hal ini ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

” Ya ini agar proses pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan tidak terganggu oleh proses hukum paslon,” ujar Prasetyo, pada awak media setelah penandatanganan kesepahaman bersama (MoU), dengan Kementerian Desa Tertinggal di Kejaksaan Agung.

Untuk proses hukum terhadap paslon yang dijerat masalah tindak pidana akan dilanjutkan, setelah proses Pilkada serentak 2018 usai.
Hal tersebut lanjut Prasetyo, penundaan tindakan projusticia terhadap paslon, karena ada ketentuan perundangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa paslon yang sudah ditetapkan tidak dapat digantikan.

Sementara hal yang sama juga disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah memerintakan jajarannya agar menunda proses hukum terhadap pasangan calon di Pikada serentak pada 2018.
(Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.