Terkait Puisi Sukmawati, Agar Diproses Hukum, Polri Profesional

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

dutainfo.com-Jakarta: Para pendemo Sukmawati Soekarnoputri, terus mendesak pihak Polri agar segera memproses laporan atas dugaan penodaan agama lewat puisi Ibu Indonesia.

Menanggapi aksi massa pendemo, Pihak Polri menegaskan pihaknya akan profesional menindak lanjuti hal tersebut.

“Ya Polri profesional, keterangan dan memeriksa beberapa orang terkait.Jadi kita tunggu hasil perkembangannya.

Kita ikuti saja dulu,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (6/4/2018).
Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan pihak Polri menindaklanjuti laporan yang masuk.

Namun demikian Setyo belum mengetahui secara persis perkembangan terakhir terkait laporan itu.

Tercatat hingga saat ini ada 11 laporan yang melaporkan puisi Sukmawati yang masuk dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/4/2018), dan ada yang menyusul laporan ke Bareskrim Mabes Polri. (Elw/Hdr)

Penyelundupan 28 kg Sabu dan 25.000 Ekstasi, BNN: Dikendalikan bandar dari penjara

Foto: Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), telah menggagalkan penyelundupan narkoba sabu dan pil ekstasi yang diselundupkan dari Kuching, Malaysia, ke Kalimantan Barat.

“Ya ini diduga jaringan dikendalikan bandar dari balik jeruji besi,” ujar Direktur Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, pada awak media (5/4).

Masih kata Arman, Dua orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkoba berada di Lapas Bengkayang, dan Lapas Pontianak. Empat pelaku yang sudah diringkus yaitu Andi, Suprayogi, Rio, dan Sudirman.

Keempat pelaku ditangkap ditempat berbeda. Jumlah total barang bukti 28 kg narkoba jenis sabu, dan 25.000 pil ekstasi. (***)

Pemuda edarkan 1000 Pil PCC Ditangkap Polsek Palmerah, Jakarta Barat

Barang bukti pil PCC yang diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat, amankan pemuda pelaku pengedar pil PCC, AW bin MY (36) ditangkap di Mall Slipi Jaya, Palmerah, Jakarta Barat pada Jum’at (30/3/2018) lalu.

“Ya dari dari tangan AW kami berhasil mengamankan 1000 pil PCC, jenis pil ini masuk dalam jenis obat bius yang kini masuk dalam psikotropika golongan 4,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media, Kamis (5/4/2018).

Penangkapan AW berkat informasi masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Mall Slipi Jaya, setelah dilakukan penyelidikan tersangka AW langsung diamankan berikut barang bukti 1000 pil PCC.

Tersangka AW hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolsek Palmerah, dia akan dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tutupnya. (Hdr/tim)

Terkait Puluhan Orang Tewas Akibat Miras, Polda Bentuk Satgasus

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus), dengan maraknya kasus minuman keras oplosan, yang mengakibatkan puluhan orang tewas di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.

“Ya kita buat Satgas Khusus guna melakukan penindakan tegas bagi para pengedar dan penjual miras oplosan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, pada awak media, Kamis (5/4/2018).

Masih kata Idham Azis, dirinya telah mengeluarkan perintah kepada Kapolres, dan Kapolsek untuk segera melakukan razia tempat penjualan miras yang biasa berkedok depot jamu.

Saya selaku Kapolda Metro Jaya telah perintahkan Kapolres dan Kapolsek agar segera mengawasi peredaran miras di wilayah hukumnya masing-masing, ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari belakangan ini banyak warga tewas akibat meneguk miras oplosan. Masing-masing di daerah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi. (Iyl/hdr)

Kejaksaan Tinggi Sumsel Komit Akan Lanjutkan Setiap Perkara Ilegal Logging Ke Pengadilan

Foto: Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH,LLM

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), akan menuntut ke Pengadilan kasus PD Industri Pengerajin Kayu Ratu Cantik guna mengusut korporasi yang terlibat dalam kasus kejahatan kehutanan (Ilegal Logging).

“Ya sekarang ada enam korporasi dibidang kehutanan yang sedang disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kehutanan Sumsel. Kami Komit akan menuntut sampai ke Pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH, LLM, pada awak media, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Seperti diketahui kasus korporasi, PD Ratu Cantik telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan divonis denda sebesar Rp 5 miliar, bersamaan dengan itu pemiliknya Ropik juga divonis selama 2,5 tahun.

Reda berharap kedepan atas vonis tersebut bisa membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan, ungkap Mantan Kepala Kejari Jakarta Barat ini.

Kejaksaan Tinggi Sumsel akan serius dan komit untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan kehutanan, termasuk korporasinya, kata Reda.

Diketahui untuk daerah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin daerah yang paling rawan terjadinya pelaku pembalakan liar. Karena didaerah tersebut masih banyak kawasan hutan lindung dan konservasi. (Hendrik/tim)