Polres Jakarta Barat, Amankan Debt Colector

Foto: Para pelaku Debt Colector yang diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sembilan orang Debt Colector diamankan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat, di Jalan Duri Selatan, Tambora,Jakarta Barat, pada Selasa (10/4/2018) malam.

Kepala Team Pemburu Preman Ipda Pol Gusti Ngurah Astawa mengatakan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat ada sekelompok penagih utang yang menagih utang dengan melakukan tindakan kekerasan mengancam korban.

Informasi yang diterima, tim TPP segera meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan sekelompok Debt Colector.

“Kita langsung menangkap para preman yang sedang menagih hutang itu. Kami tangkap dikarenakan mengancam nyawa korban,” ungkap Gusti Ngurah.

Ke sembilan Debt Colector itu kami bawa ke Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ke sembilan Debt Colector itu berinisial SG, FX, RD, IRW, VCD, AK, JAN, VJ, dan RGWD.

Katim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, Ipda Pol Gusti Ngurah Astawa mengatakan, dirinya bersama anggota TPP akan terus menyusuri jalan-jalan di wilayah hukum Jakarta Barat.

Terlebih daerah yang dianggap rawan kejahatan, hal ini sesuai dengan arahan dan perintah Pimpinan yakni Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK,MH guna menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme, kami tidak akan segan-segan menindak tegas terukur jika berani melawan petugas.
Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal dan premanisme di Jakarta Barat, ucapnya. (Elw/tim)

Jampidum Kejagung: Kejati Sumsel sukses pidanakan illegal Logging

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.

dutainfo.com-Jakarta: Sukses membawa pelaku kejahatan korporasi illegal Logging (kejahatan kehutanan) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung akan membuat Juknis dan Juklak, agar bisa diterapkan pihak Kejaksaan Tinggi lainnya.

“Ya kita sedang membuat Juklak dan Juknis agar bisa diterapkan Kejaksaan Tinggi lainya”, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, pada awak media, Selasa (10/4/2018).

Masih kata Noor keberhasilan Kejati Sumsel dalam mempidanakan korporasi illegal Logging, akan dijadikan tema dalam seminar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), pada 16 Mei mendatang di Kota Palembang, dalam rangka Hari Ulang Tahun PJI.
Tentu hal ini agar dapat memperoleh masukan guna menyempurnakan model penanganan korporasi tersebut, katanya.

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil membuktikan korporasi dibidang kejahatan kehutanan (illegal logging) dalam hal ini PD Industri Pengerajin Kayu Ratu Cantik, telah di vonis denda Rp 5 miliar, sedangkan pemiliknya Ropik di vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH, mengatakan upaya ini sekaligus memberikan efek jera pada korporasi nakal lainnya.

Kami juga masih menunggu pelimpahan berkas dari PPNS Kehutanan sebanyak enam korporasi di bidang illegal Logging yang lainnya, tambah Reda.

Pihaknya akan menjerat sama seperti korporasi PD Ratu Cantik yang sebelumnya sudah di meja hijaukan, ungkap mantan Kajari Jakarta Barat ini. (Hdr/tim)

Ditangkap Saat Pakai Sabu, Pengusaha ini bilang saya tak bisa ditangkap

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pengusaha percetakan berinisial GP ditangkap Subdit l Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sedang memakai narkoba jenis Sabu di Hotel Sunter, Jakarta Utara.

“Ya saat dilakukan penangkapan tersangka GP sempat sesumbar dirinya tidak bisa ditangkap karena banyak kenalan anggota polisi”, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).

Masih kata Argo namun kenyataannya Polisi tetap melakukanpenangkapan terhadap tersangka GP.

Tersangka diamankan di Sunlike Hotel bersama seorang wanita, dari tas dan kantong celananya didapati Sabu seberat 4,84 gram dan 0,40 gram pil ekstasi, dan alat Sabu.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bakal ada peyalahgunaan narkoba di Hotel Sunter. (Hdr/tim)

Tim Gabungan Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng, Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Foto: Para pelaku pengeroyokan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Para pelaku pengeroyokan kepada seorang pria tanpa identitas yang diduga telah mencuri kotak amal di Masjid An-Nur Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Jakarta Barat.

“Ya ada lima orang telah diamankan kemungkinan bisa bertambah lagi”, ujar Kasat Reskrimum Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu Sik MH, pada awak media, (8/4).

Para pelaku diantaranya Solihin Darmawan (54), Ahmad Rofi”i (28), Minin (53), Mujiyo Suryadi, (42), dan Nanang, (35), kelimanya ditangkap pada Jumat (7/4), Di jalan Kapuk Raya Gg Subur, Cengkareng, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Polres dan Polsek Cengkareng, yang dipimpin Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Syauri, ungkap AKBP Edi.

Kasat Reskrimum Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, meminta pada masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri, kalaupun memang ada yang bersalah, harusnya diamankan dan diserahkan pada pihak kepolisian, tidaklah main hakim sendiri, tandasnya.

Para pelaku pengeroyokan itu hingga kini masih dalam pemeriksaan, dan mendekam di Mapolres Jakarta Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Hdr/tim)

Jaksa Agung: Kami kirim penyidik ke Australia

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pengusutan kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung akan kirim penyidik ke Australia, guna memeriksa jajaran Direksi ROC Oil Company terkait Akuisisi Investasi Pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy Tahun 2009 silam.

” Ya pasti kami kirim penyidik ke Australia. Kami sudah berusaha komunikasi.

Sejauh mana diperlukan, akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, (6/4).

Prasetyo juga mengingatkan penanganan perkara ini tidak dilakukan grasak-grusuk,sebab proses sampai penyidikan memakan waktu yang cukup panjang.

“Kami akan cari alat bukti sebanyak mungkin, semua akan kita galih dari keterangan saksi, surat petunjuk, dan keterangan ahli, kami yakin semua unsur terpenuhi,” ungkap Prasetyo.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini, pihak penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang dijadikan tersangka, yakni Karen Galaila Agustiawan (Dirut Pertamina), Frederik Siahaan (Direktur Keuangan), Genades Panjaitan (Chief Legal Councel and Compliace), dan Manager Merger and Acquisition Direktur Hulu Pertamina Bayu Kristanto. (Hdr/tim)