Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.
dutainfo.com-Jakarta: Sukses membawa pelaku kejahatan korporasi illegal Logging (kejahatan kehutanan) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung akan membuat Juknis dan Juklak, agar bisa diterapkan pihak Kejaksaan Tinggi lainnya.
“Ya kita sedang membuat Juklak dan Juknis agar bisa diterapkan Kejaksaan Tinggi lainya”, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, pada awak media, Selasa (10/4/2018).
Masih kata Noor keberhasilan Kejati Sumsel dalam mempidanakan korporasi illegal Logging, akan dijadikan tema dalam seminar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), pada 16 Mei mendatang di Kota Palembang, dalam rangka Hari Ulang Tahun PJI.
Tentu hal ini agar dapat memperoleh masukan guna menyempurnakan model penanganan korporasi tersebut, katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil membuktikan korporasi dibidang kejahatan kehutanan (illegal logging) dalam hal ini PD Industri Pengerajin Kayu Ratu Cantik, telah di vonis denda Rp 5 miliar, sedangkan pemiliknya Ropik di vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH, mengatakan upaya ini sekaligus memberikan efek jera pada korporasi nakal lainnya.
Kami juga masih menunggu pelimpahan berkas dari PPNS Kehutanan sebanyak enam korporasi di bidang illegal Logging yang lainnya, tambah Reda.
Pihaknya akan menjerat sama seperti korporasi PD Ratu Cantik yang sebelumnya sudah di meja hijaukan, ungkap mantan Kajari Jakarta Barat ini. (Hdr/tim)