Berkas Perkara Narkoba Dhawiya Dikirim Ke Jaksa

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara kasus narkoba Dhawiya Zaida putri pedangdut Elvi Sukaesih, sudah lengkap hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

“Ya sudah P21 lengkap diterima Jum’at 25/5/2018,” ujar Nirwan Nawawi, pada awak media, Senin (28/5/2018).

Seperti diketahui sebelumnya Dhawiya dan Muhammad diamankan oleh polisi karena kasus narkoba, sebelumnya Muhammad ditangkap terlebih dahulu ketika sedang melakukan transaksi jual beli narkoba di Cawang, Jakarta Timur, pada Jumaat (16/2/2018) lalu.

Kemudian Dhawiya juga diamankan polisi saat sedang mengunakan narkoba jenis sabu di rumah orangtuanya bersama kakak kandungnya, Syehan dan kakak iparnya, Chauri yang tengah hamil. (Hdr/elw)

Ormas Minta THR Secara Paksa Segera Lapor Polisi

Foto: Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri menghimbau agar pengusaha yang diminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa oleh ormas agar segera melaporkan pada Polisi.

Namun Polri tidak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR itu selama diberikan atas dasar sukarela.

Namun apabila terdapat unsur pemaksaan dan disertai kekerasan, Polri meminta agar segera melaporkan.

“Laporkan pada Petugas Kepolisian setempat segera. Kami akan melakukan perlindungan,” ujar Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, pada awak media, Senin (28/5/2018).

Masih kata Iqbal pihak Polri sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh ormas. Namun belum ditemukan unsur pemaksaannya.

“Belum ditemukan ada unsur pemaksaan, hanya memohon. Untuk itu kita mendorong kepolisian setempat agar merangkul ormas-ormas agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat memaksa,” ungkap Iqbal.

Meminta sumbangan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Polri akan melakukan penindakan secara tegas bagi siapapun yang melawan hukum, pungkasnya.

“Jelas pasti kami proses kalau ada indikasi perbuatan kekerasan, tutup Brigjen Pol M Iqbal. (Hdr/tim)

Dua Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Kembangan, Rampas HP

Foto: Pelaku penjambretan HP saat diamankan Polsek Kembangan, Jakarta Barat. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Jakarta Barat, tangkap dua pria Pengangguran pasalnya pelaku menjambret HP, diduga keduanya sering beraksi di kawasan Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

“Ya ada dua pelaku yang melakukan pencurian 1 unit HP dengan cara membuntuti korban, setalah ada kesempatan pelaku langsung merampas HP milik korban”, ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, pada awak media, (26/5/2018).

Masih kata Kompol Supriyadi kedua pelaku penjambretan yakni WN (19), dan ME (21) keduanya merupakan warga Semanan, Kalideres, mereka ditangkap saat melakukan aksinya menjambret HP milik korban Aisha Ika Safira.

Kedua pelaku ditangkap saat Tim Buser Polsek Kembangan sedang melakukan observasi wilayah, di Jalan Gang Resmi, Joglo Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/5).

Sementara Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo mengungkapkan modus pelaku ini mengikuti korbanya hingga Gang Resmi, lalu satu pelaku turun dari sepeda motor dan merampas HP Korban.

Saat korban berteriak kebetulan ada anggota Buser yang sedang observasi wilayah, mengetahui ada tindak kejahatan, anggota langsung meringkus pelaku.

Kedua pelaku dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan intensif, ujar AKP Vernal Sambo.

Adapun barang bukti yang berhasildiamankan 1 unit HP merk Vivo V5S warna Putih, dan satu unit motor Satria FU warna biru. (Hdr/tim)

Gubernur DKI Anies, Himbau Pengusaha Lapor Ke Polisi Jika Ormas Minta THR

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

dutainfo.com-Jakarta: Apabila pemilik perusahaan yang berada di Ibu Kota Jakarta, diminta THR oleh ormas agar segara melaporkan pada pihak kepolisian, hal ini dihimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kalau dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan saja kepada aparat kepolisian,” ujar Anies Baswedan, pada awak media, Sabtu (26/5/2018).
Pelaporan itu sangatlah penting apabila ada pihak lain yang meminta-minta THR (Tunjangan Hari Raya) pada perusahaan tertentu.

Masih ungkap Anies, kita tidak perlu khawatir, apakah pribadi, atau siapapun, bila melakukan pelanggaran hukum laporkan saja pada penegak hukum.

Sebelumnya diketahui telah beredar di Media Sosial terkait surat permohonan pemberian THR oleh sebuah ormas. Isi surat itu diketahui ditujukan pada para pengusaha atau perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Isi surat permohonan bantuan THR itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Ditujukan ke perusahaan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan satu lagi ditujukan pada perusahaan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. (Tim)

Jaksa Agung: Penahanan Bety tinggal menunggu waktu saja

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi desakan agar Kejaksaan Agung segera menahan Bety Halim tersangka dugaan penyalahgunaan dana pensiun PT Pertamina sebesar Rp 1,4 triliun, oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara.

“Penahanan terhadap Bety hanya tinggal menunggu waktu saja,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejaksaan Agung, Jum’at (25/5).
Ini kan sudah jalan kita tidak mungkin mundur kembali, tambahnya.

Namun demikian penyidik memerlukan waktu dalam mempertimbangkan penahanan pada semua tersangka dalam setiap kasus, termasuk Bety.

Sebab untuk menahan tersangka penyidik harus menemukan bukti- bukti yang kuat dahulu, ungkap Jaksa Agung Prasetyo. Yang pasti tanpa desakan siapapun perkara ini jalan terus, tegasnya.

“Guna penahanan tersangka, tim penyidik sedang mengumpulkan semua alat bukti yang mendukung, jadi kita tinggal menunggu waktu,” tutupnya. (Hdr/tim)