Ormas Minta THR Secara Paksa Segera Lapor Polisi

Foto: Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri menghimbau agar pengusaha yang diminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa oleh ormas agar segera melaporkan pada Polisi.

Namun Polri tidak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR itu selama diberikan atas dasar sukarela.

Namun apabila terdapat unsur pemaksaan dan disertai kekerasan, Polri meminta agar segera melaporkan.

“Laporkan pada Petugas Kepolisian setempat segera. Kami akan melakukan perlindungan,” ujar Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, pada awak media, Senin (28/5/2018).

Masih kata Iqbal pihak Polri sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh ormas. Namun belum ditemukan unsur pemaksaannya.

“Belum ditemukan ada unsur pemaksaan, hanya memohon. Untuk itu kita mendorong kepolisian setempat agar merangkul ormas-ormas agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat memaksa,” ungkap Iqbal.

Meminta sumbangan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Polri akan melakukan penindakan secara tegas bagi siapapun yang melawan hukum, pungkasnya.

“Jelas pasti kami proses kalau ada indikasi perbuatan kekerasan, tutup Brigjen Pol M Iqbal. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.